MANADO -Peristiwa Lakalantas yang terjadi di ruas jalan trans Sulawesi tepatnya Jalan Tanawangko Maruasey. Hingga menyebabkan kendaraan tangki milik pertamina dan dua kendaraan lainya ikut terbakar, hingga menyebabkan adanya korban tewas mendapatkan sorotan tajam dari Anggota DPRD Sulut Boy Tumiwa.

Hal ini disampaikan Boy Tumiwa ketika RDP Komisi 3 bersama Dinas Perhubungan serta Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXII Kementrian Perhubungan, Senin (14/3/2023).
Tumiwa mengatakan peristiwa terbakarnya kendaraan tangki milik pertamina serta 2 kendaraan lainya menjadi keprihatinan bersama.
“Saya sempat ke Polres untuk mengetahui apa penyebabnya. Setelah dilakukan gelar perkara terinformasi awal penyebabnya karena kelalaian manusia, terutama kelayakan dari kendaraan. Sementara informasi yang kami terima SOP untuk kendaraan yang akan beroperasi milik pertamina ketat, tapi kenapa bisa rem blong ? Ini harus diseriusi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” tegas Tumiwa.
Mantan ketua Dekab Minsel 2 Periode ini bahkan meminta agar baik BPTD maupun juga Dinas Perhubungan Sulut dan Kabupaten untuk menyiapkan sejumlah lokasi untuk menguji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman dan nyaman.
“Harus ada perbaikan sisitim jika tidak, maka potensi terjadinya kecelakaan akan terjadi kembali,” jelas Anggota FraksPDIP ini.
Menanggapi hal ini kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga mengatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah ini terutama kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.
Diakuinya dari sisi pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe dan uji berkala.
“Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang tahun namun di ubah dimensinya, demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang Oloverload, ” ungkap Sinaga.
Namun menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi di ruas munte-maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU jalan yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ini, namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.
“Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika kecelakaan,” tambah Sinaga.
RDP Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Selain Boy Tumiwa juga Arthur Kotambunan. (mom)