Lecehkan Nama Baik Bupati Mitra Lewat Medsos, JR Dilaporkan ke Polisi

RATAHAN — Aksi dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial (Medsos) masih terus dilakukan oleh oknum-oknum pengguna akun palsu. Beberapa waktu lalu, oknum dengan akun Facebook (FB) Juan Pablo Fernando dianggap mengeluarkan tulisan yang tak pantas dan mencemarkan nama baik Pejabat Negara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Bupati James Sumendap SH, di halaman FB grup tertutup ‘Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara’, sehingga dilaporkan kepihak yang berwajib, Selasa (29/8/2017).

Bukti pencemaran nama baik yang diajukan pelapor dan surat bukti bahwa masalah sudah dilaporkan kepihak berwajib.

Pemilik akun Juan Pablo Fernando menurut pelapor Ketua Serdadu JS Donal Pakuku, diketahui bernama asli Jen Roy Rogahang alias Jejen, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
Lanjut dijelaskannya, dengan bukti-bukti yang ada, pemilik akun Juan Pablo Fernando sudah resmi dilaporkan.
“Dengan persetujuan Pak Bupati kami sudah secara resmi membuat laporan ke Polres Minsel kepada pemilik akun facebook yang sudah jelas melecehkan dan juga menghina seorang kepala daerah yang notabene Pejabat Negara, sehingga kita tinggal menunggu pemilik akun tersebut dijemput dan diperiksa oleh pihak berwajib,” tuturnya.
Sebagai Ketua Serdadu JS dirinya mengakui tersinggung dengan kata-kata yang ditulis Juan Pablo Rogahang di medsos. Apalagi menurutnya kata-kata tersebut sudah jelas menghina seorang kepala daerah yang dicintai banyak orang di Mitra.
“Jadi memang hal tersebut perlu dilaporkan kepihak berwajib, apalagi sudah ada undang-undang ITE yang telah mengatur bagaimana seharusnya berkata-kata di medsos,” tukasnya.
Sementara itu, Sumendap menyesalkan perbuatan oknum tersebut dalam mengeluarkan tulisan yang menghina orang lain. Sehingga oknum tersebut harus bertanggungjawab dengan kata-katanya sendiri, dihadapan hukum yang ada.
“Siapapun yang secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang,” tandasnya. (fensen)