Legislator DPRD Kota Manado Franseska Julia Kolanus di PAW

SK DPP Partai Demokrat.

MANADO — DPP Partai Demokrat resmi mengeluarkan SK Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Kota Manado, Franseska Julia Kolanus, yang dinilai sudah melanggar aturan ataupun AD-ART Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Billy Lombok, yang didampingi Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Linda Somba, Anggota DPRD Kota Manado, Lily Walanda, dan Vanda Pinontoan, saat bertemu sejumlah media, Minggu (29/11/20), bertempat di Top Up Cafe, Tikala.

Dalam kesempatan itu, Billy Lombok membacakan SK DPP Demokrat sebagai berikut.

Surat keputusan dewan pimpinan pusat Partai Demokrat dengan nomor : 346/SK/DPP. PD/IX/2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat atas nama Franseska Julia Kolanus.

Sekretaris DPD Partai Demokrat, Billy Lombok, saat membacakan SK DPP Demokrat.

DPP Partai Demokrat, menimbang :

  1. Nota dinas BPOKK DPP Partai Demokrat nomor 435/ND/BPOKK.PD/XI/2020, tanggal 26 November 2020 perihal usulan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudari Franseska Julia Kolanus.
  2. Surat usulan DPP Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara nomor :13/Plt.DPD.PD/sulut/x/2020, tanggal 20 Oktober 2020 tentang permohonan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Manado saudari Franseska Julia Kolanus, karena melanggar perintah Partai Demokrat dengan tidak mendukung paslon yang diusung oleh partai Demokrat dalam pilkada 2020.
  3. Surat usulan DPC Partai Demokrat Kota Manado nomor 91/DPC-PD/MDO/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020 tentang permohonan pemberhentian antara waktu anggota DPRD Kota Manado saudari Franseska Julia Kolanus. Karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD-ART Partai Demokrat serta kebijakan Partai Demokrat.
  4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, saudara Franseska Julia Kolanus telah melanggar ketentuan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yaitu pasal 2 ayat 2, mengenai kewajiban anggota ‘menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pimpinan partai di setiap tingkatan dan oleh karenanya kepada yang bersangkutan diberikan sanksi organisasi pemberhentian sebagai anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. (swb).