Liando Tantang Parpol Menarik Caleg Terpidana Korupsi

Ferry Liando bersama para nara sumber lainya di acara media ga

MANADO-Ada hal menarik yang terungkap dalam acara media gathering dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut bersama jurnalis, pasca putusan sidang adjudikasi sengketa pemilu terkait Caleg DPD RI Syachrial Damopolii dan Herry Kereh bakal calon anggota DPRD Sulut keduannya adalah mantan Terpidana korupsi.

Ferry Liando bersama para nara sumber lainya di acara media gathering

Diketahui kedua calon ini telah di TMS-kan oleh KPU Sulut sehingga tidak terdaftar dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara Bawaslu Sulut menerima gugatan yang diajukan oleh caleg terpidana korupsi.

Salah satu nara sumber yang dihadirkan Bawaslu Sulut Ferry Liando mengatakan, pemerintah perlu merespon maraknya kasus mantan narapidana korupsi yang dicalonkan oleh partai politik.

“Pemerintah seharusnya dapat membatalkan pemberian bantuan dana partai politik kepada partai-partai yang mengusulkan caleg mantan narapidana korupsi,” kata Liando.

Lanjut Liando, dengan membatalkan pemberian bantuan maka partai mampu melakukan rekrutmen serta seleksi caleg yang lebih berkualitas, termasuk bukan mantan narapidana korupsi.” Jangan sampai terjadi kasus di Kota Malang, dari 45 anggota DPRD, 41 anggota di tahan KPK karena terlibat dalam kasus korupsi,” ujar Liando.

Dalam diskusi tersebut, Liando menantang parpol-parpol agar berani menarik caleg mantan koruptor yang sudah terlanjur diajukan ke KPU.

Ini bisa menjadi rekomendasi untuk menyadarkan parpol menarik caleg mantan narapidana termasuk koruptor. Dan Sulawesi Utara bisa menjadi contoh bagi parpol lain di seluruh Indonesia.

“Perindo di Bolmong berani menarik caleg mantan narapidana. Tanpa harus melakukan gugatan di Bawaslu. Inilah yang patut di Contohi untuk partai-partai lain, sebelum ditetapkan Daftar Pemlih Tetap(DCT),”kata Liando. (mom)