MANADO-DPRD Sulut melaksanakan Rapat Paripurna terkait dua ranperda usul prakarsa DPRD Sulut yaitu Ranperda mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik, Senin (24/5/2021).

Rapat Paripurna internal DPRD Sulut ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan Victor Mailangkay.
Wakil Ketua Bapemperda Melky J Pangemanan (MJP) menjelaskan, dua ranperda prakasa DPRD Sulut, yaitu penyandang disabilitas selama ini masih mengalami banyak diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas digolongkan sebagai salah satu kelompok rentan. Dimana kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. Kelompok rentan sering menerima perlakuan diskriminasi, hak-haknya sering tidak terpenuhi dan menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak,” ungkap MJP.
MJP juga menjelaskan, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di Sulut, masih hidup dalam kondisi rantan, terbelakang dan miskin yang disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
“Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi maka diperlukan peraturan perundang undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Dari segi hukum atau regulasi sendiri pemerintah indonesia sudah membuat terobosan dengan mengeluarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disibiltas. Pemenuhan hak penyandang disabilutas menjadi tanggungjawab pemerintah pusat tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,”ungkap MJP dalam rapat paripurna.
Sedangkan mengenai ranperda pengendalian sampah plastik, MJP mengakui penggunaan plastik di dunia terus meningkat, termasuk di Indonesia sendiri. Hal ini menyebabkan peningkatan volume sampah plastik dari tahun ke tahun.
“Penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan timbunan sampah yang menyebabkan permasalahan barukarena sampah plastik sulit terurai. Perlu ratusan tahun agar sampah plastik dapat terurai oleh alam,” kata MJP.
Pengelolaan sampah diungkapkan MJP, merupakan urusan wajib dari pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah plastik bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dilain pihak, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten dan kota dalam penanganan sampah. (mom)