Lindungi Hewan Yaki, Saron : Minsel Harus Miliki Hutan Rakyat

MANADO-Semenjak dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya Minsel-Mitra.

Hal ini dibuktikan Saron sapaan akrab Anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Minsel saat rapat Paripurna LKPJ Gubernur 2020, Senin (29/3/2020) yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.

Salah satu aspirasi yang disampaikan Saron adalah terkait satwa yang harus dilindungi seperti Yaki.

“Yaki adalah salah satu satwa yang harus dilindungi, tapi di satu sisi sudah banyak merugikan masyarakat oleh karena banyak hasil pertanian yang kemudian menjadi incaran hewan ini,”ungkap Saron dalam Paripurna.

Sebagai wakil rakyat dari dapil Minsel-Mitra, Saron mengusulkan kiranya dapat dibuat taman hutan rakyat di Minsel. Karena kewenangan pengelolaannya sesuai dengan Undang- undang nomor 23 Tahun 2014.

“Saya turut prihatin dengan hasil pertanian yang ditanam warga, kemudian dirusaki oleh Yaki. Sehingga saya mengusulkan ada hutan rakyat di Minsel,”aku Saron usai Paripurna.

Saron juga menyampaikan keluhan masyarakat terutama soal Cap Tikus, kondisi petani sebagai pengelola cap tikus yang sudah dilakukan turun temurun bahkan, kemudian mampu menyekolahkan anak-anak mereka. Namun yang terjadi yaitu tindakan yang dilakukan oleh  mengelolah cap tikus yang menjual cap tikus seolah-olah,  prodak-prodak yang dilakukan petani kita ini mengalami benturan yakni adanya tindakan-tindakan supaya produksi ini tidak dilakukan lagi.

‘Kami berharap ini segera dicarikan solusi sehingga warga masyarakat kita sebagai pengelolah cap tikus mampu dan bisa secara leluasa untuk menghasilkan prodak-prodak termasuk bagaimana soal pemasarannya,”tegas Saron

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan aspirasi terkait budaya, yang disinggung oleh gubernur, sebagai politisi sungguh berterima kasih warga Sulut mempunyai gubernur yang peduli dengan budaya.

“Sebagai legislator saya mengusulkan supaya budaya ini dibuatkan peraturan daerah (Perda) bahasa yang ada di Sulut baik dari Minahasa, Sangihe, Bolmong Raya. Dan bisa dijadikan muatan lokal di pendidikan dasar dan menengah (SD,SMP). Karena harus di akui bahwa bahasa daerah sudah makin punah,”ucap Saron saat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen.(mom)