MANADO-Anggota DPRD Sulut turun ke daerah pemilihan (dapil) dalam rangka sosialisasi Perda kepada masyarakat. Hal ini dilakukan juga oleh Anggota DPRD Sulut dapil Manado Amir Liputo.

Mengambil tempat di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut, Amir Liputo melaksanakan sosialisasi Perda bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Diakui Liputo, Perda ini dibuat karena banyak masyarakat miskin yang kurang mampu yang datang ke DPRD untuk mendapatkan pendampingan Hukum atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Perda ini ditetapkan dengan tujua supaya masyarakat miskin bisa mengetahui jika telah ada Perda bantuan hukum yang bisa memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum,”jelas Liputo.
Untuk sosialisasi Perda ini, dihadiri Kerukunan Wanita Islam se-Kota Manado. Nampak juga Nur Amalia Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado yang juga menjadi peserta.
Kepada wartawan, Nur Amalia menyatakan, Perda ini dapat digunakan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang membutuhkan.”Perda ini kiranya segera diterapkan karena saat ini ada banyak masyarakat miskin yang terabaikan dan tidak mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum,” ucap Amalia.(mom)