Lombok :Partai Demokrat Tolak Aturan Menteri Ketenagakerjaan Soal JHT

MANADO-Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 mendapat banyak sekali penolakan.

Billy Lombok

Partai Demokrat salah yang melakukan penolakan. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat Billy Lombok di DPRD Sulut. Diakuinya, Ketua Umum Agus H Yudhoyono (AHY) telah menerima banyak aspirasi dan keluhan terhadap aturan baru JHT tersebut.

“Ketum sudah memberikan instruksi ke Fraksi Demokrat di DPR RI untuk menolak aturan baru tersebut,” tegas Lombok.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Sulut ini, poin menolak aturan tersebut ialah para pekerja harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Ini nasib pekerja,” ucap Lombok. Lombok menjelaskan, dana JHT itu juga bukan pemberian pemerintah. Akan tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha.

“Dimana buruh 2 persen dan pengusaha 3,7 persen dan totalnya 5,7 persen. Logikanya jelas. Bahwa buruh harus dilibatkan,” ujar politisi demokrat dapil Minsel-Mitra ini.

Lombok menyatakan, Permenaker 2 tahun 2022 sangat jelas kehilangan rasa dan prinsip berkeadilan, mempersulit kaum buruh mendapatkan perlindungan ekonomi

“Apalagi bila Dirut BP Jamsostek menyampaikan dana ini dipakai dalam investasi. Ini tentu perlu keterlibatan buruh. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah mencabut Permenaker ini,” tambahnya. (mom)