Lurah Aldy J Slahoy Benarkan Wenny Lementut Memiliki Tanah di Kelurahan Talete Dua

MINAHASA-Sidang lanjutan kasus Perdata yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano dengan agenda sidang jawaban para tergugat atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut, Kamis (16/2/2023).

Susana sidang di PN Tondano.

Dalam persidangan ini ada dua tergugat menanggapi gugatan yang diajukan Wenny Lumentut yaitu Lurah Talete Satu Jimmydorsey L. A. Pangemanan, SE sebagai tergugat IV dan Lurah Talete II Aldy J Slahoy, ST sebagai Tergugat V.

Seperti yang diungkapkan Lurah Talete Satu Jimmydorsey L. A. Pangemanan, SE dalam persidangan bahwa:

  1. Kepemilikan dari Dra. JOLLA JOUVERZINE BENU, dengan Surat Ukur tetranggal 31 Mei 2013 Nomor :
    00169/Talete Satu/2013, benar diukur oleh Pemerintah Kelurahan Talete Satu tapi Surat Ukur tersebut tidak tercatat dalam Buku Register Kelurahan Talete Satu.
  2. Pembuatan Sertifikat oleh Tergugat Tahun 2013 menggunakan Alas Hak berdasarkan Surat Ukur tertanggal 31
    Mei 2013 Nomor : 00169/Talete Satu/2013.
  3. Untuk saat in saya (turut tergugat IV) sebagai Lurah Kelurahan Talete Satu, mengetahui bahwa lokasi tanah kepemilikan dari Dra. JOLLA JOUVERZINE BENU berada diwilayah Pemerintahan Kelurahan Talete Dua berdasarkan orientasi lapangan bersama dengan Pemerintah Kelurahan Talete Dua, Pihak Kepolisian, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tomohon dan Pihak Penggugat serta Pihak Tergugat.
Jantje Suoth SH bersama Heivy Mandang, SH Kuasa Hukum Wenny Lumentut.

Sementara itu, Lurah Talete Dua Aldy J Slahoy, ST sebagai tergugat V memberikan keterangan atau jawaban atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut yaitu:

  1. bahwa benar Penggugat (Wenny Lumentut) memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon
    Tengah Kota Tomohon yang menjadi objek sengketa yang di beli dari beberapa keluarga
    yang menguasai tanah-tanah tersebut.

2.Dan terdaftar dalam
register tanah yang ada di kelurahan Talete Dua yang menjadi Objek Sengketa merupakan milik dari Penggugat.

3.Penggugat membeli dari Keluarga Besar Taroreh dengan luas Tanah 27.127 M° yang
tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 284 No. Persil; 570 dan Surat
Keterangan Ukur No. 10/1020/VIl/2021 Tgl. 29 Juli 2021.

4.Penggugat membeli dari Cornelia Piyoh ( Kel. Besar Pijoh-Rumondor) dengan luas
Tanah 13.394 M? yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 302 No.
Persil: 606 dan Surat Keterangan Ukur No. 11/1020/VIl/2021 Tgl. 29 Juli 2021.

  1. Penggugat membeli dari Cornelia Piyoh (Kel. Besar Pijoh-Rumondor) dengan luas
    Tanah 8.542 M? yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 310 No.
    Persil: 622 dan Surat Keterangan Ukur No. 24/1020/VIII/2021 Tgl. 31 Agustus 2021
  2. Penggugat membeli dari Keluarga Besar Taroreh dengan luas Tanah 3.272 M? yang
    tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 309 No. Persil : 619 dan Surat
    Keterangan Ukur No. 15/1020/VIII/2021 Tgl. 18 Agustus 2021
  3. Penggugat membeli dari Keluarga Pongai -Wowiling dengan luas Tanah 3.320 M? yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 311No. Persil : 623 dan Surat
    Keterangan Ukur No. 23/1020/VIII/2021 Tgl. 25 Agutus 2021.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Penggugat atas jawaban para tergugat terkait gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH bersama timnya.

Gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa hukumnya Heivy Mandang, SH bersama timnya2
bermula, penggugat memiliki tanah yang terletak di tempat bernama Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah.

Penggugat memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dan telah dibuatkan Akta Jual Beli oleh Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH,M. Kn (tergugat III).
Tanah yang di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah seluas 27.127 m2 penggugat beli dari keluarga besar Taroreh, kemudian tanah seluas 13.394 m2 penggugat beli dari keluarga Cornelia Piyoh, kemudian tanah seluas 8.542 dibeli dari Cornelia Piyoh, juga tanah seluas 3.272m2 dibeli penggugat dari keluarga besar Taroreh serta tanah seluas 3,220 m2 dibeli Penggugat dari keluarga Pongai Wowiling, yang saat ini menjadi objek sengketa.

Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH bersama timnya menyatakan, penggugat berani membeli tanah yang menjadi objek sengketa karena adanya berkas pendukung dari para penjual sebagai bukti kepemilikan mereka atas tanah objek jual beli yang menjadi objek sengketa.

” Dan pembelian tanah ini telah diumumkan oleh tergugat IV soal transaksi jual beli antara Pak Wenny Lumentut dengan para penjual dan ternyata tidak ada keberatan dari pihak lain termasuk tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu,”jelas Mandang. (mom)