Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Vonis Bebas Arie Andes

Sidang putusan perkara pidana terdakwa Arie Amdes yang divonis bebas majelis hakim. (foto:ml)

MANADO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas Arie Mathea Andes dalam kasus dugaan pencurian cincin batu akik berwarna hijau jenis Natural Cabochon Emerald dengan perkara sidang pidana Nomor: 1/Pid.B/2019/PN Mnd.

“Menyatakan bahwa terdakwa Arie Mathea Andes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Ketua majelis hakim Imanuel Barru.SH, yang didampingi hakim anggota masing-masing Halima Umaternate, SH.MH, dan Hj. Halidja Wally, SH.MH serta Panitera Pengganti (PP) Cleopatra Ishak, SH saat membacakan vonis dalam sidang putusan, Senin (25/3). Imanuel Barru,SH mengatakan,

Arie Mathea Andes dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana didakwakan kepada terdakwa. Dakwaan JPU tersebut yaitu Pasal 362 KUHP Pencurian, Pasal 372 Penggelapan serta Pasal 480 KUHP Penadahan.

Selain membebaskan Arie Mathea Andes dari semua dakwaan JPU, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan.

“Memulikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan serta harkat dan martabat terdakwa,” ujar Imanuel.

Mendengar putusan tersebut, Arie Mathea Andes tampak puas dan menyatakan terima kasih atas putusan majelis hakim tersebut.

Pihak keluarga yang hadir dalam sidang tersebut menunjukkan reaksi senang dan terlihat meneteskan air mata setelah mendengarkan Arie Mathea Andes dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

Arie Mathea Andes sendiri didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Hukum MNR & Associates, diantaranya Ronald Aror,SH, Rafel Biloro,SH, Maychel Lasut,SH, Fransisca Dendeng,SH, Max Gahagho,SH, Denny Palilingan,SH, Toar Jusuf Lewu,SH, Chlaudy Kapahang,SH dan Ignatius Sudibio,SH. (ml)