Maklumat Kapolres Minsel Siswa dan Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

AMURANG– Larangan keras. Evaluasi besar-besaran yang dilakukan pihak kepolisian terhadap, pelajar yang menbawa kendaraan, berujung pada kematian cukup tinggi. Apalagi belajar dari kejadian yang baru terjadi, dimana dua pelajar siswa di Minsel meninggal akibat laka lantas.

PENTING: Maklumat yang dikeluarkan Polres Minsel, untuk siswa tidak boleh membawa kendaraan

Tak heran Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, mengeluarkan kebijakan dalam bentuk maklumat. Maklumat ini yaitu larangan bagi pelajar atau siswa sekolah membawa ataupun menggunakan kendaraan bermotor khususnya pada jam sekolah.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Wibowo SIK

“Larangan ini diperuntukan untuk seluruh anak remaja siswa siswi, baik yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kapolres Prabowo, Jumat (19/1/2018).

Prabowo menegaskan kebijakan dalam bentuk maklumat ini dikeluarkan dalam rangka menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas (Lakalantas), yang sering melibatkan anak usia remaja dari kalangan pelajar sekolah.

“Maklumat ini kami buat sebagai suatu kebijakan kepolisian menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun lakalantas yang sering melibatkan kaum pelajar; seperti pada pekan lalu kita melihat peristiwa lakalantas di Kecamatan Motoling yang menyebabkan 2 (dua) siswa SMP meninggal dunia,” ungkapnya memberikan contoh pada peristiwa Lakalantas yang baru terjadi di Minsel.

Dijelaskan lagi, dilihat dari segi umur, rata-rata siswa-siswi sekolah memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal ini tentu saja berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya sambik menambahkan kendaraan akan  diamankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini.

Untuk itu Kapolres berharap seluruh pihak, baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat bersama-sama mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Polres Minahasa Selatan ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Minsel Fietber Raco menyayakan, pihaknya sudah mengeluarkan larangan bagi siswa yang membawa kendaraan ke sekolah. “Ini sudah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah dan kepala UPT se Minsel,” tandas Raco.

Dirinya juga berharap orang tua hendaknya bisa memberikan larangan juga kepada anak. (Vivi)