Mamangkey Singgung RUU Perkawinan, Didikan Ortu dan Lingkungan Bisa Jadi Pembeda

Kepala Dinas DP3A Manado Esther Mamangkey

MANADO — Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyinggung terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang baru saja disetujui oleh DPR.

Sebelumnya, usulan pemerintah ini disetujui oleh DPR untuk menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPR RI dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.

Menteri PPPA Yohana Yembise merasa sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut. Keputusan ini menurutnya memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara.

Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Esther mamangkey mengatakan dirinya sangat menyambut positif terkait RUU perkawinan yang baru saja disetujui oleh DPR.

Baginya, permasalahan terkait pernikahan dibawah umur merupakan masalah yang sangat kompleks. Namun begitu, hal-hal yang merugikan itu bisa dihindari asalkan ada campur tangan dari orang tua dalam hal mendidik anak dan juga pengawasan dalam lingkungan bermain atau pergaulan anak itu sendiri.

“Seperti sekarang ini, banyak anak-anak yang mengalami pernikahan dibawah umur. Ada yang masih sekolah SMP bahkan SMA sudah menikah, dikarenakan hamil diluar nikah. Tentu, hal ini sangat merugikan anak itu sendiri dan pihak keluarga, karena belum cukup usia harus dilaksanakan pernikahan. Padahal, masih ada hal-hal yang lebih layak di capai dimasa depan dari pada harus mengalami pernikahan dini tersebut,” ujar Kadis Esther.

Lanjut dikatakan, campur tangan didikan orang tua dan pengawasan dalam lingkungan bergaul sangat mempengaruhi masa depan dan takdir anak tersebut. Bila orang tua tidak kehilangan pengawasan dan didikan sejak kecil sudah di terapkan dengan baik, potensi anak menikah dini sangat tidak mungkin terjadi. Namun, kebanyakan generasi muda yang belum cukup umur ini menikah dikarenakan banyaknya persoalan dalam lingkungan keluarga, seperti pertengkaran kedua orang tua, perceraian, tidak terlalu memperhatikan pergaulan anak-anak serta anak itu sendiri yang terlalu lemah dalam membatasi pergaulannya.

“Jika RUU ini kemudian disahkan dan apabila ada anak dibawah umur yang mengalami hamil diluar nikah, sepatutnya kita berkaca pada apa yang sudah kita lakukan. Kemungkinan, karena lengah dalam pergaulan ataupun minim pengawasan dari orang tua. Tapi dari semua, secara pribadi sangat mendukung apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” tutur Kadis Esther.

Terpisah, Walikota Manado GS Vicky Lumentut saat di wawancarai manadoline.com, mengatakan RUU Perkawinan merupakan program yang sangat baik, yang dirancang Pemerintah pusat.

“Kota Manado tentunya menyesuaikan dengan apa yang sudah di rancangkan oleh Pemerintah Pusat. Tentunya, RUU ini bertujuan baik tidak ada yang buruk, sehingga patut kita untuk melaksanakan dan menyesuaikan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Pusat,” pungkas Walikota Vicky Lumentut. (swb).