Mantan Kapitalaung Nahepese Resmi Ditahan Kejari Sangihe

KT alias Cris Mantan Kapitalaung Nahepese resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, dan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna.

Tahuna— Setelah kurang lebih dua pekan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (Dandes), akhirnya mantan pejabat Kapitalaung Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu, KT Alis Cris akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna, Selasa (03/12) kemarin sekitar pukul 16.30 WITA. 

Dari pantauan media ini, usai pemeriksaan selama berjam- jam, KT akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna.Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Yunardi SH MH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan soal penahanan mantan Kapitalauang Kampung Nahepese tersebut.

“Jadi sesuai saran dari Jaksa Penuntut Umum kemudian saran dari Kasi Pidsus dan setelah kami pelajari juga, untuk menghindari dan mempercepat proses penuntutan, maka terhadap yang bersangkutan hari ini kami lakukan proses penahanan,” ungkap Yunardi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe Yunardi SH MH.

Lanjut dikatakannya, penahanan itu dilakukan agar penuntutan akanlebih maksimal terutama untuk ketarangan saksi- saksi.

“Sehingga nanti kita harapkan terdakwa yang dilakukan penahanan,tersangka tidak mempengaruhi saksi- saksi yang ada. Trus kita kwatirkan juga malarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan sementara terhadap tersangka yakni pasal 2 undang- undang Tipikor atau pasal 3 undang- undang Tipikor.

“Mungkin pasal itu yang kita sangkakan sementara ini, nanti perkembangan lanjut akan kita sampaikan,” tegasnya.

Disinggung terkait jumlah kerugian Negara akibat perbuatan mantanKapitalaung Nahepese selama menjabat orang nomor satu di kampungnya,Yunardi mengatakan sementara ini lebih kurang kisaran Rp 500 juta.

“Tapi kita masih menunggu teman- teman dari APIP untuk melakukanpenghitungan kerugian keuangan Negara,” tukasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah, Edwin Roring SE ME ketika dimintaitanggapannya soal mantan kapitalauang yang juga merupakan ASN di salahsatu OPD di Pemkab Sangihe menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Kejaksaan.

“Tentunya kami tidak bisa menginterfensi apalagi ini sudah masuk di rana hukum. Biarlah pihak Kejaksan melakukan tugasnya tanpa harus kitacampuri. Kalaupun bersalah harus menerima resiko itu,” pungkas Sekda.(Zul)