Mantan Napi Korupsi, Syachrial “Gugur” dari Calon Anggota DPD RI

Ardiles Mewoh

MANADO-Keinginan Syachrial Damopolii untuk kembali berkarya ditengah masyarakat dengan mencalonkan diri sebagai  anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Utara, pupus sudah.

Ardiles Mewoh

Pasalnya, mantan Ketua DPRD Sulut dua periode ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terjegal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf J, yaitu mantan narapidana  kasus korupsi.

Tak lolosnya Syachrial Damopolii sebagai calon anggota DPD RI lewat penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan kepada calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

 Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada wartawan membenarkan jika Syachrial Damopolii tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Pak Syarial sudah kami TMS. Sebab  dalam PKPU sangat  jelas disebutkan bahwa perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana Bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” ungkap Mewoh.

Lanjut Mewoh, dari 25 bakal calon yang telah terverifikasi berkasnya, satu calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), yakni Irvan Basri. Sedangkan 23 calon lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Untuk calon dengan status BMS, KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 21-24 Juli 2018. Kalau ada catatan-catatan perbaikan, sudah diketahui oleh bakal calon untuk diperbaiki,”kata Mewoh. (mom)

INI NAMA-NAMA CALON HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN KEBENARAN DOKUMEN SYARAT PENCALONAN ANGGOTA DPD RI :

1. Memenuhi Syarat (MS)

– Irvan Basri

2. Belum Memenuhi Syarat (BMS) :

– Denny Tewu

– Philoteus E. A. Tuerah

– Pricylia E. Rondo

– Ramoy M. Luntungan

– Stefanus B. A. N. Liow

– Cherish Harriete

– Djafar Alkatiri

– Ferry S. Weku

– Feyke J. Robot

– Helfried Lombo

– Hendra Jacob

– Henny W. B. Sumakul

– Johanis Ch. Salibana

– Jull Takaliuang

– Kristovorus D. Palinggi

– Lexi Th. Mantiri

– Maya Rumantir

– Meiva Lintang

– Muh. Salim Landjar

– Nouke Paat

– Tedius K. Batasina

– Vivian F. T. Dimpudus

– Wiesje M. Rompis

3. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

– Syachrial K. Damopolii

(sumber : KPU Sulut)