Mantan Pala Manado Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sulut

MANADO-Selasa (30/11/2021) Kantor DPRD Sulut didatangi sejumlah warga Kota Manado yang tergabung dalam Aliansi Pala Manado, dipimpin langsung oleh Septi Saroinsong.

Para mantan pala saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulut.

Kedatangan mantan pala ini, menyampaikan aspirasi terkait 437 Pala yang d diganti tanpa dibayarkan haknya. Sementara SK yang mereka tandatangani adalah 1 Tahun sejak Januari sampai Desember 2021.

Kehadiran para mantan Pala ini diterima oleh Sekwan Glady Kawatu SH.

Dalam penyampaian aspirasi yang disampaikan Septy Sarongsong sebenarnya ditujukan pada anggota DPRD Sulut Dapil Manado untuk jadi masukan buat Wali Kota Manado, karena diduga ada kejanggalan dalam Asesmen Pala.

“Ada pengurus partai yang jadi Pala. Bahkan ada yang tidak punya ijazah jadi Ketua Lingkungan padahal dalam Perwako Manado No 16 Tahun 2021 hal itu jelas di atur,”tegas Saroinsong.

Mendengar aspirasi dari mantan Pala di Kota Manado, ditanggapi Sekwan Glady Kawatu. Kawatu menyatakan, bahwa keputusan pergantian Pala adalah keputusan yang dikeluarkan oleh institusi bukan secara pribadi oleh Andrei Angouw.

“Dalam hal pemutusan hubungan kerja secara hukum bisa karena ada pelanggaran dan bisa juga secara sepihak tentunya dengan alasan yang jelas, “tegas mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut.

Kawatu juga menambahkan bahwa harus dipahami dalam setiap pergantian kepemimpinan juga terjadi perubahan kebijakan.

“Jadi saran saya kita harus legowo memerimanya,”ucap Kawatu dengan bijak. Sambil menyatakan aspirasi para mantan pala akan ia sampaikan ke pimpinan dewan. (mom)