Masa Akhir Jabatan Bupati, Diumumkan DPRD Sangihe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Kabupaten Sangihe Masa Jabatan 2017-2022, Rabu (20/4/2022).


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.


“Pimpinan DPRD menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir, hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan Tahun 2017- 2022, yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.” ujar Kakondo.


“Selanjutnya kami pimpinan akan menindaklanjuti Rapat paripurna DPRD pada hari ini dengan mengajukan usul pemberhentian Bupati Kabupaten Sangihe kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” sambungnya.


Rapat paripurna dihadiri oleh 21 anggota DPRD Sangihe dari total jumlah 25 Anggota, kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari.


Sementara itu, Bupati Jabes E Gaghana ditemui usai rapat mengatakan, sudah menjadi ketentuan ketika akan mengakhiri jabatan Bupati harus disampaikan lewat paripurna DPRD.


“Karena itu patut disyukuri rapat ini boleh terlaksana dengan baik dan satu bulan kedepannya saya akan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati Sangihe,” pungkasnya.