Membeli Miras dan Rokok di Manado Harus Menunjukkan KTP

Anggota DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Ketua Pansus DPRD Kota Manado tentang Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa mengatakan masalah minuman keras (miras) menjadi juga agenda dalam pembahasan ranperda dengan pihak eksekutif.

“Tertib yang menyangkut dengan peredaran minuman keras akan kita atur, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Saafa kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Manado, Rabu (14/11).

Menurutnya, mengkonsumsi miras tidak dilarang tapi jangan ditempat umum karena akan menggangu masyarakat.

“Mengkonsumsinya di warung juga dilarang, silakan di rumah masing-masing karena jika mabuk berarti urusan pribadi sendiri,” jelasnya Saafa.

Saafa menjelaskan, menjual miras yang akan diatur dalam tertib miras juga memberikan keuntungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Manado.

“Masalah membeli miras, kalau di luar negeri beli rokok saja harus menunjukkan KTP. Itu berarti yang diperbolehkan membeli rokok dan miras harus berumur 17 tahun keatas dan ini cara menyelamatkan generasi kita,” ungkapnya.

Peredaran miras yang nanti diatur dalam tertib Miras juga menyangkut warung harus memiliki ijin menjual miras.

Saafa menambahkan, tempat umum dalam larang tertib miras, definisinya dalam ketentuan umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta yang diperuntukkan untuk kepentingan publik, seperti taman, jalan, kantor pemerintah dilarang dijadikan tempat mengkonsumsi miras. (ml)