Merasa ‘Tidak Nyaman’ Dengan Pasal 69 dan 70 Dalam RUU Pesantren, Sambuaga : Ini Tidak Bisa Disahkan

Pesonil DPR RI Komisi I Jerry Sambuaga saat foto bersama IWO Kota Manado.

MANADO – Anggota DPR RI Komisi I Jerry Sambuaga menegaskan dirinya tidak nyaman dengan adanya Rancangan Undang-Undang terkait pengaturan dan pembatasan sekolah minggu dalam RUU Pesantren dan Keagamaan. Yang mana, hal yang ditolak Jerry, sapaan akrabnya, ada dalam pasal 69 dan 70.

Diketahui, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1), berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar bagi Jerry Sambuaga.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Jerry berpendapat, bentuk pelayanan gereja kepada anak-anak, pemuda dan remaja jangan disamakan dengan pesantren. Ini tidak bisa, dan jelas sangat ditantang oleh seluruh umat Kristiani di Indonesia.

“Saya ketika mengetahui hal ini, langsung menentang dengan memuat statement disalah satu media ternama, dan langsung mendapatkan respon dari berbagai pihak. Karena jelas, pelayanan gereja yang terkandung dalam ibadah anak sekolah minggu dan lainnya, itu tidak bisa dibatasi dengan aturan seperti yang terkadung dalam pasal 69 dan 70,” tandas Jerry dalam diskusinya dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Manado, Jumat (22/2).

Pungkasnya, dengan sekuat tenaga akan berusaha agar pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren ini dibatalkan. (swb).