Mewoh : KPU Siap Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI

MANADO-Terkait adanya gugatan Pilcaleg ke Bawaslu beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, sudah ada beberapa gugatan penyelesaian administrasi pelanggaran yang telah diputuskan bawaslu baik RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kepada wartawan, Mewoh mengakui bahwa hasil putusan tersebut, tindak lanjutnya, KPU Sulut segera melaksanakannya.

“Ada beberapa putusan yang perlu kita konsultasikan. Untuk meminta pertimbangan hukum ke KPU-RI. Yang langsung kita tindak- lanjuti dan laksanakan yaitu putusan di Bawaslu RI terkait dengan KPU Manado, yakni pelangaran administrasi,” ucap Mewoh.

Mewoh menyatakan, dalam putusan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Manado. Yaitu laporan yang diajukan oleh PDIP dan Hanura.

“Untuk putusannya, kami sudah membacanya dan kita akan berikan peringatan secara tertulis kepada KPU Manado. Kemudian putusan dari Bawaslu Minsel akan kita konsutasikan, karena ada putusan terkait dengan memperbaiki prosedur pemungutan suara, kami akan konsutasikan secara berjenjang. Sedangkan
di Bawaslu Provinsi Sulut kami akan konsultasikan ke KPU RI, “tegas Mewoh.

Lanjutnya, putusan Bawaslu RI terhadap gugatan dari caleg Golkar Jerry Sambuaga, KPU sudah menerima putusannya, untuk tindaklanjuti.

” Kita akan konsultasi dengan KPU RI.
Ada juga putusan yang kita minta koreksi ke Bawaslu RI yakni putusan oleh Bawaslu Minsel yang terkait gugatan PDIP meminta perbaikan prosedur terhadap pemungutan suara. Kita minta ini di koreksi ke Bawaslu RI karena KPU tidak bisa mengeksekusinya. Sebab dalam putusannya adalah memperbaiki prosedur pemungutan suara. Sedangkan pemungutan suara sudah lewat,”aku Mewoh.

Mewoh menyatakan juga untuk perbaikian DA1 ada gugatan PAN untuk Boltim. ” Ada juga gugatan Jerry Sambuaga untuk Minsel itu yang juga kita minta konsutasi ke KPU RI, “tutup Mewoh. (27)