MJP Sosper Perda Covid dan Fakir Miskin di Desa Kaasar

MANADO-Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) bersama Anggota Dewan lainnya sedang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yaitu
Perda No 1 Tahun 2021 tentang penegakan hukum dan protokol kesehatan, Perda No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan anak terlantar kepada masyarakat.

Melky J Pangemanan saat melaksanakan Sosper di Desa Kaasar, Minut.

Sosper dilaksanakan MJP di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara dengan melibatkan unsur wartawan dan masyarakat. 

Sosper dua Perda ini, MJP menghadirkan narasumber yang kredible serta berkompeten dalam pelaksanaan Sosper yakni, Efendy Sondakh serta dimoderatori oleh Hukum Tua Desa Kaasar Femmy Katuuk SPi.

MJP yang terpilih sebagai legislator terbaik ini mengatakan, dilibatkannya para wartawan dalam pelaksanaan Sosper dinilai langkah yang tepat dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat serta, diharapkan mampu menjadi agen dalam mensosilisasikan kepada masyarakat luas.

Melky J Pangemanan foto bersama masyarakat dan para wartawan.

“Dua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat ada dari inisiasi DPRD Sulut yakni Perda fakir miskin dan anak terlantar, Perda Penegakan hukum dan protokol kesehatan covid 19 adalah inisiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut,”ungkap Anggota Komisi IV DPRD Sulut.

Lanjut Politisi PSI yang dikenal vokal menyuarakan kepentingan rakyat mengakui, jika dua buah perda ini substansi atau muatan materinya sangat penting. Dengan harapan masyarakat agar sadar hukum dan mematuhi peraturan yang ada dalam Perda.

“Perda yang telah dihasilkan diharapkan mampu diaplikasikan dalam pelaksanaannya. Karena baik Pemerintah provinsi dan DPRD Sulut bersama-sama bertanggung jawab secara kolektif juga, perlu ada keterlibatan publik. Publik mendapatkan keterbukaan, masukan gagasan kepada  Pemerintah dan DPRD Sulut  terkait dua perda ini sejak awal digagas. Sehingga, Perda dengan anggaran yang banyak, diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini tentu tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,”ungkap MJP.

MJP pun menguraikan jika Perda ini salah satu tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid dan mendorong serta mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh dan sadar hukum.

“Perda ini hadir bukan untuk membebankan publik, perseorangan atau pelaku usaha,”ucapnya.

Sementata itu, terkait Perda
Fakir Miskin, MJP mengungkapkan tingginya jumlah fakir miskin dan adanya anak terlantar disuatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terekomendasinya kebutuhan dari suatu kelompk masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi.

” Disisi lain pemda merupakan bagian subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. dalam hal inilah pemda memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya kongkrit dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar,” tutupnya MJP. Sosper dilaksanakan Jumat (29/10/2021).(mom)