Mokalu : Persoalan Incenerator Itu Urusan Subkontraktor Dengan Kontraktor, Pemkot Sudah Bayar Lunas

MANADO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Treisje Mokalu, mengatakan pihaknya tidak takut membuka paksa gembok di 5 ruang incenerator yang ditutup oleh subkontraktor.

Menurut Kadis Treisje, incenerator seharusnya sudah difungsikan, bukan digembok dan menghalangi pembakaran sampah. Tentunya dengan begini, kami tidak mau ambil resiko, dan dengan tega akan membukanya. Apalagi, dengan adanya incenerator, banyak sampah sudah tidak lagi dibawah ke TPA, di Sumompo.

“Pemkot Manado sudah bayar lunas 100 persen sejak 30 Desember 2019, dan kami berhak menggunakan alat ini. Ini jelas milik pemerintah kota manado. Soal penggebokan ini, sebenarnya bukan urusan Pemkot Manado dengan pihak terkait, tapi ini sudah merupakan urusan internal pihak subkontraktor (Dodika Incenerator) dengan kontraktor (PT. ANM). Janganlah pemkot dikaitkan, karena kami sudah melunasinya,” tegas Mokalu. (swb).