Mona Claudia Kloer: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Diskriminasi Bagi Kaum Gender

Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Mona Claudia Kloer,SH.,MH (foto:ml)

MANADO – Anggota DPRD Kota Manado, Mona Claudia Kloer menyatakan menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan.

Menurut Mona, RUU PKS tersebut terkesan melegalkan pelacuran karena didalamnya tidak diatur soal larangan perzinahan dalam meteri tersebut.

“Negeri ini butuh keadilan, butuh kepastian hukum. Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu tegas bagi kami,” kata Mona kepada Manadoline.com, Jumat (5/4).

Menurut politisi Gerindra, penolakan ini dikarenakan pada materi RUU PKS ada pasal yang seakan-akan melegalkan perzinahan. Kekerasan seksual, penghapusan kekerasan seksual hingga cara penanganan kekerasan seksual menjadi definisi dalam draf RUU PKS.

Alasan penolakan juga karena draff RUU PKS diskriminasi terhadap kaum gender karena tidak juga mencantumkan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki.

“Drafnya tidak acknowledge soal seks menyimpan sehingga sangat diskriminatif,” ungkap anggota Komisi I DPRD Manado.

Mona Claudia Kloer yang Caleg nomor 1 Partai Gerindran Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan, menegaskan perlu ada kepastian hukum terutama perubahannya menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. (ml)