MPPT Sulut Minta Kemenristekdikti Cabut SK Rektor Ellen dan Tinjau Dugaan Korupsi Lab Mipa Unsrat

Pendemo saat mengajukan tuntutan, minta Rektor Ellen Kumaat dicabut dari Rektor Unsrat.
Pendemo saat mengajukan tuntutan, minta Rektor Ellen Kumaat dicabut dari Rektor Unsrat.

JAKARTA – Posisi Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat sampai kini masih tuai penolakan. Kali ini datang dari  Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), yang menggelar demo mendesak Menristekdikti M. Nasir cabut SK Rektor Unsrat tersebut.

Bertempat di gedung Kemenristekdikti dan KPK, Rabu (18/7) Solidaritas Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar KPK harus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Unsrat secepatnya. Tidak hanya itu, pelantikan Ellen Kumaat sebagai Rektor Unsrat juga dinilai maladministrasi dan cacat hukum.

Dikutip dari media online rmol.com, salah satu pengunjuk rasa Recky Sondakh yang juga Dosen FKM Unsrat mengungkapkan pelantikan Ellen sebagai Rektor Unsrat maladministrasi dan cacat hukum.

Dimana perlu ditinjau, Keputusan Mendikbud Nomor: 0436/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 18 Juni 2014 tentang: Pengangkatan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi Periode 2014-2018, telah diperpanjang secara sepihak melampaui kewenangan dan menerbitkan Keputusan Rektor Unsrat Nomor: 1012/UN12/OT/2018 Tanggal 8 Juni 2018 Tentang: Perpanjangan Masa Jabatan Ketua, Sekretaris Dan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi Periode 2014-2018.

Lanjut dikatakan, bahwa pemilihan Rektor periode 2018-2022 yang dilakukan Senat Unsrat periode 2014-2018 yang telah berakhir masa tugasnya pada 18 Juni 2018 adalah cacat hukum karena melanggar : Pertama, Permendikbud tanggal 25 April 2014 Nomor: 32/2014 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dan Ketua Senat Unsrat(Pasal 2 Ayat (7) Masa tugas anggota Senat sebagaimana dimaksud ayat (1) selama 4 (empat) tahun. Kemudian, Senat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor. 0436/MPK.A4/KP/2014, telah dua kali memilih Rektor Periode 2014-2018 dan Rektor Periode 2018-2022.

“Menristekdikti diduga telah bertindak melawan hukum karena mempersingkat periodesasi Rektor Unsrat. Yang mana,  Ellen diangkat menjadi Rektor periode pertama lewat Keputusan Mendikbud Nomor 168/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 24 Juli 2014. Namun, sebulan sebelum berakhirnya periode pertama, Ellen kemudian dilantik lagi menjadi Rektor periode kedua 28 Juni 2018,” ungkap Recky.

Ditambahkan, pihak aparat penegak hukum harus berani dan tegas mengungkapkan dalang dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Fakultas MIPA Unsrat. (stenly).