Nancy: Tolong Pak Kapolda Jangan Tutup Mata!!! Dirut PDAM Manado Diduga Coba Hilangkan Babuk Laporan Penyerobotan Tanah

MANADO – Entah atas petunjuk siapa atau adakah oknum yang memback up, yang pasti terlapor kasus dugaan penyerobotan tanah, MT alias Meiky nekat membongkar cakar ayam bangunannya yang menjadi obyek sengketa dalam laporan kasus bangunan bertingkat baja berat di lahan eks RM Dego Dego Kawasan Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang, Kota Manado.

Nekatnya lagi, pembongkaran cakar ayam yang sudah menyeruduk ke lahan tetangga lewat orang suruhan Meiky itu terjadi di depan mata salah satu pelapor, Nancy Howan, pada akhir pecan kemarin.

“Orang suruhan itu mengaku nama Pak Marthen dengan Pak Lucky. Tanpa permisi dorang masuk pa torang pe lahan padahal ini sementara berproses hokum,” kata Nancy.

Ibu paruh baya ini mencurigai ada upaya terlapor ingin menghilangkan barang bukti dugaan penyerobotan tanah cakar ayam yang sudah masuk ke halaman tetangga.

“Kejadian ini sudah kedua kalinya. Pertama Maret tahun 2022 lalu. Dan upaya mereka diulang lagi pada hari ini (Sabtu 7/1/2023),” ungkap Nancy.

Dirinya meminta Polda Sulut jangan tutup mata atas kasus ini karena sudah 3 tahun bergulir di Polresta Manado dan kini diambil alih Polda Sulut tapi belum ada kejelasan.

“Terhitung sejak laporan kami masuk ke Polresta Manado 19 Oktober 2020 lalu, dan saat ini sudah ditarik ke Polda Sulut. Kami juga sangat berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto memberikan atensinya. Sudah terlalu lama bergulir dan telah menyita banyak waktu dan tenaga kami,” harap Nancy.

Sekadar diketahui, kasus dengan LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 di Polresta Manado telah memakan ‘korban’ seorang Bintara senior. Adalah Aiptu Fanny Takumansang.

Dia diajukan ke sidang kode etik Polri gegara Meiky, terlapor yang memegang jabatan Dirut PDAM Manado itu dan dijatuhi hukuman demosi serta penundaan kenaikan pangkat setahun.

Dari sidang tersebut, Irjen Pol Setyo Budianto yang baru menjabat beberapa minggu menginstruksikan kasus tersebut dibuka kembali.

Sayangnya, sampai sekarang pihak pelapor diliputi kegelisahan apakah laporan mereka akan tuntas atau tidak di Polda Sulut, padahal sudah dilakukan kembali gelar perkara tapi sampai sekarang masih menggantung kepastian hukumnya. [anr]