Nomor Kartu Prabayar Yang Belum Registrasi Ulang Diblokir Total Mulai 1 Mei

Grafis Informasi
Grafis Informasi

JAKARTA – Nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi sampai dengan 1 April, akan diblokir total per 1 Mei 2018. Hal itu merujuk pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof Ahmad M Ramli  menyampaikan, operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir.

Dijelaskan Ramli, bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

“Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli dikutip dari laman Setkab, Jumat (27/4).

Sebab itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika itu meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya, agar setiap orang menggunakan NIK (Nomor KTP) dan No KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar.

Tambahnya, meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, pinta Ramli. (stenly).