Oknum Direksi Bank SulutGo Disomasi Gara-gara Bangunan Tanpa IMB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Manado, Vanda Pinontoan (kemeja putih) dan Ketua Komisi, Benny Parasa serta anggota saat meninjau ke lokasi bangunan bertingkat kerangka baja di jalan Wakeke, jumat pekan lalu.

MANADO – Kecewa dengan berbagai rekomendasi hearing DPRD Manado yang membingungkan terkait masalah bangunan bertingkat eks RM Dego Dego tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), para warga tetangga pun menempuh jalur hokum dengan melayangkan somasi pertama kepada salah satu oknum direksi Bank SulutGo, Mecky Taliwuna owner bangunan bertingkat di jalan Wakeke No. 11 kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

Somasi itu dilayangkan lewat kuasa hukum Clift Pitoy, SH, Witlem Pilat, SH, Denny Nangin, SH dan Charles Sangkay, SH yang bernaung di bawah payung kantor Hukum Rawung & Pitoy Law Firm setelah diberikan kuasa warga tetangga, Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan.

“Kami diberikan kuasa sejak 6 Juli 2020. Klien kami merasa terganggu kaselamatan mereka selaku tetangga dengan konstruksi bangunan bertingkat yang tidak memiliki IMB itu,” sebut Clift.

Clift Pitoy dkk melayangkan surat somasi pertama kepada Mecky Taliwuna 8 Juli pecan lalu. Mereka memberikan deadline 7 hari sejak tanggal surat diterbitkan untuk menyelesaikan masalah dengan klien mereka.

Pihaknya meminta ada itikad baik dari Taliwuna selaku pemilik bangunan bertingkat tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah bergulir sejak 2017 silam.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi, demi menjaga kepentingan dan hak-hak hokum klien kami, kami akan melakukan upaya hokum, baik pidana maupun perdata atau upaya hokum lainnya,” tegas Clift.

Pihak kuasa hokum juga telah melayangkan surat pencegahan atau keberatan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Manado.

Poin-poin dalam surat tersebut antara lain, bangunan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 28 tahun 2002 yang sangat mengancam keselamatan tetangga. Bangunan dengan rangka baja itu dibangun tanpa mengurus IMB terlebih dahulu. Konsep bangunan tersebut tanpa memikirkan dampak yang dapat merugikan tetangga.

“Untuk menjaga dan menunggu kepastian hokum  PTSP diminta tidak melakukan perbuatan hokum dalam bentuk apapun, diantaranya menerbitkan IMB terhadap obyek sengketa dan memperbolehkan pemilik untuk melanjutkan pekerjaan fisik dalam bentuk apapun di atas obyek sengketa,” ujat Clift.

Sementara itu, jumat pecan lalu Komisi I DPRD Manado juga telah turun lapangan ke lokasi bangunan yang bermasalah. Akan halnya wakil ketua komisi I, Vanda Pinontoan juga meminta untuk mempending aktivitas pembangunan gedung bertingkat kerangka baja tersebut sambil mengurus IMB.

“Jadi dalam masalah ini, kami komisi I tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bermasalah seperti isu yang berkembang selama ini. Kami disini menegakan aturan. Sebelum terbit IMB jangan dulu ada aktivitas pembangunan disini,” tegas srikandi politisi Partai Demokrat sambil meminta media meluruskan isu keberpihakan yang diberitakan selama ini. (ant)