Oknum Ketua Partai di Sulut Kembali Tersandung Kasus Hutang Piutang

MANADO-Salah satu Ketua Partai di Sulut kembali terseret kasus hutang piutang. Padahal baru pekan kemarin berhasil berdamai dengan mantan Ketua BTN Manado dengan kasus yang sama.

Sesuai data yang dihimpun manadoline.com, Ketua Partai besar itu diduga memiliki hutang yang belum terbayarkan kepada seorang pensiunan Pegawai Pengadilan Negeri Manado AH alias Adriana.

AH alias Adriana menyatakan, bahwa dirinya telah mempercayakan masalah ini lewat Penasehat Hukumnya Marchelino C.N Mewengkang, Simbri Hanter Leke,SH , Welly Ferdinand Lumy,SH.

Menurut salah satu Penasehat Hukum korban, Marchelino Mewengkang kliennya sudah menghubungi orang bersangkutan tapi tidak diangkat.

Namun menurut CR salah satu Ketua Partai di Sulut, bahwa masalah hutang piutang dengan korban AH sudah selesai. ” Kami sempat meminta bukti kwitansi apabila sudah laksanakan pembayaran tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kwitansi tersebut,” jelas Mewengkang.

Lanjut Mewengkang, untuk masalah ini pihak korban berencana untuk melakukan upaya somasi pada Kamis 22 September 2022 Kepada yang bersangkutan .

“Dan jika tidak ada etiket baik pada korban maka kita akan me melaporkan masalah ini ke Polres Manado.Karena diduga melakukan Tindak pidana penipuan & penggelapan,”ungkap Mewengkang. (mom)