Oknum Tukang Ojek Dilapor ke Polres Sangihe, Diduga Lakukan Pelecehan

Manadoline.com, Tahuna- Dugaan kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini sebut saja Mawar (nama samaran) Siswi Kelas 5 SD asal Kecamatan Tahuna, yang masih berumur 10 tahun diduga menjadi korban pelecehan, Minggu (05/12/2021). 


Kronologi kejadian, di hari itu (05/12/2021) orang tua Mawar membawanya ke rumah oknum tukang ojek berinisial PS, dan meminta mengantarkan korban ke rumah kerabat mereka di Kecamatan Tabukan Utara. 


Ternyata PS tidak menjalankan amanah dari orang tua Mawar. Dirinya malah membawa Mawar keliling-keliling Kota Tahuna hingga malam hari.

 
Dirasa ada tempat yang aman untuk menjalankan aksinya, terlapor memberhentikan kendaraan bermotornya. Lalu membuka celananya, meminta Mawar memegang alat vitalnya. 


Takut perbuatannya ketahuan, terduga tersangka tidak mengantarkan korban pulang kerumahnya. Dan alhasil korban pun pulang ke rumah dengan berjalan kaki. 


Hal ini pun menimbulkan kecurigaan dari orang tua korban, dan langsung menanyakan kepadanya, tentang peristiwa yang dialami korban. 


Tak terima dengan perlakuan itu, Senin (06/12/2021) kasus dugaan pelecehan itu, dilaporkan orang tua korban ke Sat Reskrim Polres Sangihe. 

Kanit 1 Reskrim Polres Sangihe Ipda Rofly Saribatian SH.


Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda melalui Kanit I Ipda Rofly Saribatian SH membenarkan adanya laporan tersebut. 


“Laporannya baru saja kami terima. Dan benar pihak Reskrim Polres Sangihe  menerima laporan dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan oknum yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek. Laporan ini dilaporkan ibu korban yang berumur 10 tahun dan bersekolah Kelas 5 SD,” ujarnya. 


Pihak Reskrim Polres Sangihe pun berjanji akan mendalami kasus ini, dengan mengambil langkah-langkah seperti pengumpulan bukti-bukti, dan fakta-fakta yang dilaporkan. 


“Kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti, apakah fakta-fakta yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur-unsur cabul seperti yang dimaksud di Pasal 82 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. 


“Dan Apabila para pihak termasuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan, dikira cukup memenuhi alat bukti. Tentu kiranya kami akan melakukan gelar perkara, dan akan meningkatkan perkara ini ke penyidikan apa bila diperoleh bukti yang cukup,” pungkasnya.