Ombudsman RI Beber Presentase Standar Pelayan Publik Pemkot Manado  

Pejabat Pemkot Manado menghadiri penyampaian standar penilaian pelayanan publik disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sulut

 

Pejabat Pemkot Manado menghadiri penyampaian standar penilaian pelayanan publik disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sulut
Pejabat Pemkot Manado menghadiri penyampaian standar penilaian pelayanan publik disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sulut

MANADO – Ombudsman RI membeberkan hasil penilaian standar pelayanan public Pemkot Manado tahun 2016 masih berada di zona kepatuhan kuning.

Ini diampaikan Ombudsman RI di Ruang Serbaguna Pemkot Manado, Kamis (16/2/2017) yang dihadiri Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL), Wawali, Mor Bastiaan, Sekkot Manado, Rum Usulu dan seluruh perjabat perangkat daerah.

Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang – Undang Nomor 25 thn 2009.

Pelayanan Publik untuk Pemkot Manado 2016 berada pada nilai rata-rata 75,18.

“Penilaian dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan. Untuk Pemkot Manado periode peniaian dilaksanakan bulan Mei sampai Agustus 2016. Hasilnya, masih berada di zona kepatuhan kuning,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulut, Hilda Tirajoh.

Ada 57 produk layanan dari 10 SKPD yang dinilai. Ada SKPD yang dapat hijau, ada pula yang merah semua.

“Ada yang bervariasi. Ada merah, kuning dan hijau. Kalau zona Merah nilai 0-50, Zona Kuning 51-80 dan Zona Hijau 81-100. Tapi rata-rata zona kepatuhan Pemkot Manado ada di kuning,” jelas Tirajoh.

Wali Kota GSVL berharap, penilaian pelayanan publik dilakukan Ombudsman RI tidak hanya pada Dinas dan Badan tetapi sampai ke tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Nanti untuk tingkat kelurahan, biar kami dari pemerintah kota yang nilai. Kalau boleh penilaian Ombudsman tidak hanya di Badan dan Dinas, namun sampai ke kecamatan,” ujar GSVL. (ivan/*)