Operasional Pasar Tradisional di Bitung Dibatasi

BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terus mengambil langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah ini, menyusul adanya Surat Edaran nomor: 083/DISDAG-BTG/III/2020 yang mengatur jam operasional pasar tradisional di Kota Bitung.

Dimana dalam SE tersebut menyebutkan, dalam rangkah mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya pasar pasar tradisional se Kota Bitung, serta dengan memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 440/2436/SJ, dan Maklumat Kapolri juga arahan Wali Kota Bitung, maka mulai 1 hingga 21 April 2020, seluruh pasar tradisional se Kota Bitung, hanya dapat beroprasi sampai dengan jam 15.00 Wita (3 sore), setelah itu pasar akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Dinas Perdagangan Kota Bitung, akan menyiapkan tempat cuci tangan di dua (2) titik, untuk dapat digunakan oleh pengunjung pasar.

Diharapkan juga untuk penjual dan pembeli, agar menggunakan alat pelindung, seperti masker dan sarung tangan, sehingga kesehatan tetap terjaga.

Dihimbau juga untuk para pedagang, agar tidak menaikan harga secara sepihak atau tidak wajar, karena sembako dan barito merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat.

Untuk pengunjung pasar diharapkan, agar membeli persedian rumah tangga secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Serta sedapat mungkin untuk mengurangi kunjungan ke pasar, agar mengurangi perkumpulan banyak orang.

Aparat dan instansi terkait, kiranya dapat menyesuaikan dengan edaran ini, sehingga warga, khususnya Kota Bitung terhindar dari virus corona (Covid-19).(*)