Panasnya Tudingan Perwako Pasca AKD di Panggung Politik DPRD Manado

Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Benny Parasan. (foto:hcl)

MANADO – Adi Zainal Abidin, menuding soal kemungkinan momen Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur gaji dan tunjangan anggota dewan, dimanfaatkan dalam proses politik di lembaga DPRD Manado terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Adanya hearing tentang Perwal oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado yang diembuskan Zainal membuat panggung politik yang dihuni para legislator daerah ini memanas.

Politikus Gerindra, Benny Parasan menepis tudingan tersebut dan meminta Zainal sembaran bicara karena tudingan tersebut sangat tendensius.

“Tidak pernah ada hearing dengan Adi Zainal Abidin, kalau Kongkow-Kongkow ada,” tulis Benny Parasan, saat dihubungi Manadoline.com, Jumat (11/10/2019) via Whatsapp.

Menurutnya, sangat wajar jika anggota DPRD mempertanyakan tentang Perwako 26 tahun 2019, karena peraturan sebelumnya yaitu Perwako 35a tahun 2017 salah sehingga Badan Pemerikan Keuangan (BPK) meminta untuk membuat kajian soal uang sewa rumah dinas dan transportasi anggota dewan.

Benny kemudian menjelaskan, kesalahan dalam Perwako sebelumnya karena tidak buat narasi mengapa harus menerima uang sewa rumah dan transport termasuk jumlah uang sewa tidak dibuat narasi.

“BPK periksa tidak menemukan kelebihan bayar, tetapi Perwako yang dibuat Pemkot cacat hukum dan inilah yang kami tanyakan, bukang dalam acara resmi dan kami bertanya kepada Adi Zainal Abidin ikwal kesalahan Perwako tersebut.

Dia menambahkan terkait dengan Perwako lama, yang ditegur oleh BPK adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan bukan DPRD, agar revisi peraturan tersebut ada narasi tentang harga pasar sewa rumah.(hcl)