Pandemi Covid-19, Gubernur Olly Genjot Bupati dan Walikota Beri Bantuan Sosial ke Masyarakat

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dorong Bupati/Walikota untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Gubernur Olly Dondokambey saat melakukan rapat lewat video teleconference dengan Bupati dan Walikota se Sulut dari Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2020) (foto:Ist)

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Olly yang diketahui pula sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Sulut didampingi jajaran Forkopimda, Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen saat melakukan rapat lewat video teleconference dengan Bupati dan Walikota se-Sulut dari Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2020).

Dimana, bantuan kepada masyarakat dapat bersumber dari refocusing kegiatan, realokasi anggaran sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan covid-19.

Selain itu, anggaran Pilkada 2020 yang bakal ditunda pelaksanaannya karena pandemi corona rencananya dapat direalokasikan untuk menangani pandemi corona termasuk memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.

Gubernur Olly Dondokambey saat melakukan rapat lewat video teleconference dengan Bupati dan Walikota se Sulut dari Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2020) (foto:Ist)

“Provinsi dan kabupaten/kota bisa siapkan dana untuk bersama-sama menangani corona di Sulut,” kata Olly usai mengikuti video teleconference.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Sulut ini juga meminta masyarakat untuk menunda mudik jelang Lebaran 2020 di tengah pandemi Corona. Sebab, covid-19 berpotensi menyebar lebih luas, apabila terjadi pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota Iain.

“Kita harus sama-sama mencegah penyebaran ini. Kesepakatan bersama, semua kepala daerah mengimbau nanti masuk bulan puasa, kalau boleh jangan dulu mudik,” tandas Olly.

Diketahui, pandemi Corona tidak hanya menggerogoti kesehatan banyak orang di dunia, namun juga berimbas pada roda perekonomian masyarakat menengah ke bawah diantaranya pekerja informal yang setiap harinya hanya ditopang oleh pendapatan pada hari itu juga.

Menyadari itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bergerak cepat menindaklanjuti Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Ini mengatur juga tentang kewenangan daerah memberikan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah yang terdampak corona.

(kandi/*)