Pangellu Sharing Penyelesaian Sengketa Cepat dengan Panwas Kecamatan di Bolmong Selatan

Supriyadi Pangellu,SH.,MH saat memberi materi dalam Bimtek di Bawaslu Bolmong Selatan. (Foto:ist)

Manadoline, Manado — Pimpinan Badan Pangawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.,MH mengatakan penyelesaian sengketa pemilihan menjadi salah satu kewenangan pihaknya yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikannya dalam giat Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2020 yang digelar oleh Bawaslu Bolmong Selatan.

“Penyelesaian sengketa adalah mahkota Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut itu.

Menurutnya, jajaran pengawas perlu diberikan penguatan kapasitas agar kewenangan tersebut dapat dilakukan dengan baik dan hal tersebut sangat penting agar pemilu benar-benar berkualitas.

“Terima kasih kepada teman-teman Bawaslu Bolmong Selatan yang memberi kesempatan kepada saya untuk sharing soal penyelesaian sengketa cepat dengan teman-teman Panwas Kecamatan,” singkatnya. (hcl)