Parah, Usaha TV Kabel Manado Tidak Miliki Izin Siaran, DPRD Pertanyakan ke Kominfo

Tampak Komisi A DPRD Kota Manado saat berkunjung ke Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

MANADO — Menjamurnya usaha TV Kabel di Kota Manado patut dipertanyakan keabsahan izinnya. Kabarnya, kebanyakan usaha tersebut belum memiliki izin penyiaran dari Kominfo. Sehingga, dalam kunjungan Komisi A DPRD Kota Manado ditemukan hasil kebanyakan hanya memiliki izin usaha, sementara izin penyiaran belum ada.

Legislator cantik Komisi A DPRD Kota Manado Mona Kloer pasca pertemuan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, mengatakan Pemerintah Kota Manado wajib menelusuri keberadaan TV kabel. Sebab, selain tidak memiliki izin yang lengkap, usaha tersebut juga tergolong ilegal.

“Jadi tujuan kedatangan Komisi A DPRD Kota Manado ke Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai masalah perizinan TV Kabel. Sebab, keberadaan usaha tersebut di Manado rata-rata hanya memiliki izin usaha namun belum memiliki izin penyiaran Kominfo. Sehingga, DPRD akan memfasilitasi para pengusaha TV kabel untuk bisa melengkapi izin sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sehingga, penerbitan izin pun dapat dipercepat,” tukas Mona Kloer.

Sementara, Anggota DPRD Kota Manado Komisi A Arthur Paath menurutkan pelaku usaha TV kabel seharusnya sadar diri. Karena, sudah lama beroperasi tapi kelengkapan izin tidak dimiliki. Sehingga, ada baiknya untuk ditertibkan sementara sambil menunggu berkas izin dirampungkan.

Terpisah, Sekretaris Komisi A Hengky Kawalo menjelaskan selain peduli dengan perizinan di Kota Manado, terkait TV Kabel teknis perizinan penyiaran juga harus diperhatikan. Karena, usaha semacam itu seharusnya dibina untuk tertib aturan. Paling tidak mengenai masalah retribusi secara jelas diketahui, untuk disesuaikan dengan aturan yang ada. (Stenly).