PD Pasar Mitra Dinilai Tidak Profesional, Dua Retail di Plaza Ratahan Sempat Ditutup

Ketua DPRD Mitra Marty Ole SMn saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Mitra dengan PD Pasar di raung rapat DPRD Mitra.

RATAHAN – Penutupan sementara dua retail nasional yakni Alfamaret dan Indomaret di Plaza Ratahan beberapa waktu lalu berbuntut panjang, karena diduga ada kelalaian dari pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Minahasa Tenggara (Mitra), yang tidak profesional dalam penanganan sehingga Alfamaret dan Indomaret sempat ditutup sementara.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra baru-baru ini, banyak hal terungkap sehingga dua retail tersebut sempat ditutup sementara oleh pihak terkait.

Ketua DPRD Mitra Marty Ole SMn menyayangkan kinerja Direksi PD Pasar yang tidak profesional yang berakibat pemerintah harus menutup sementara dua retai yang ada di Plaza Ratahan.

“Yang kami dapati saat dengar pendapat, ada kesalahan pada PD Pasar juga dinas terkait. Kemudian ada kesepakatan yang tidak jalan seperti dua retail harus buka satu kali 24 jam, penjualan produk lokal, kemudian penyerapan tenaga kerja yang tidak sampai 70 persen. Dan yang paling vital yakni izin belum ada,” ujar Ole, Rabu (10/6/2020)

Pihak terkait yakni Kepala Disko-UKM Drs Gotlieb Mamahit dan Kepala DPMPTSP Drs Hans Mokat pun dihadiri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Mitra terkait penutupan Alfamaret dan Indomaret baru-baru ini.

Mendengar argumentasi yang disampaikan pihak PD Pasar Mitra, Ole pun mengatakan perlu dilakukan evaluasi kepada Direksi PD Pasar yang sangat tidak profesional sehingga mengakibatkan Alfamaret dan Indomaret sempat ditutup.

“Bagaimana bisa izin belum ada kemudian tapi retail tersebut sudah bisa beroperasi?. Ini sangat tidak profesional. Untuk itu DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi kinerja PD Pasar,” tegas Ole.

Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mitra Drs Hans Mokat, membenarkan penutupan sementara Alfamaret dan Indomaret beberapa waktu lalu terkait izin yang belum ada.

“Namun mereka sudah kooperatif dan sudah melengkapi semua dokumen yang kami minta dan sudah kembali beroperasi. Selain dokumen, penutupan waktu lalu juga karena kesepakatan buka 1×24 jam yang tidak jalan,” terang Mokat. Diskop-UKM melalui Kadis Drs Golieb Mamahit menjelaskan, kewenangan untuk mengelola Plaza Ratahan tempat Alfamaret dan Indomaret beroperasi sudah diberikan ke PD Pasar. “Jadi terkait izin operasi dan sewa-menyewa sudah jadi urusan PD Pasar,” beber Mamahit. (rfs)