PDAM Tetap Lakukan Penertiban Bagi Pelanggan Menunggak

Asmen bidang Umum PDAM Duasudara Bitung Oudy Lumingkewas.

BITUNG – Kendati sudah memberlakukan kebijakan gratis pembayaran tagihan selama 3 bulan kedepan terhitung April, tapi penertiban terhadap pelanggan yang menunggak tetap akan diberlakukan. Hal ini disampaikan Asmen bidang Umum PDAM Duasudara Bitung Oudy Lumingkewas pada Senin, (20/04/2020). “Kami tetap akan menertibkan setiap pelanggan yang menunggak. Sebab, kebijakan gratis yang diberikan bukan berarti tidak membayar tunggakan tagihan air sebelumnya,” tegas Lumingkewas.

Sedangkan terkait kebijakan gratis selama 3 bulan menurut Lumingkewas, gratis tagihan air itu dihitung sejak April hingga Juni nanti. “Artinya pemakaian bulan April yang akan dibayar pada bulan Mei, pemakaian air bulan Mei dibayar Juni, serta pemakain Juni dibayar pada bulan Juli. Inilah yang diberlakukan gratis oleh Pemerintah Kota Bitung melalui PDAM Duasudara Bitung,” ungkap Lumingkewas.

Dijelaskan pula, pembebasan tagihan meliputi biaya administrasi, biaya retribusi dengan klasifikasi pelanggan sosial B, rumah tangga A dan rumah tangga B. Dengan jumlah pemakaian air sebanyak 10 kubik, dengan kompensasi 20 persen, berarti sampai dengan pemakaian 12 kubik. “Jika pemakaian air sudah melebihi 12 kubik, maka pelanggan akan membayar selisih yang dipakai,” jelas Lumingkewas.(*)

Klasifikasi Gratis Biaya PDAM:
– Untuk Sosial B Gratis s/d 20 m³
– U ntuk Rumah Tangga A dan B Gratis s/d 10 m³ dengan batas toleransi 20 % (lebih dari yg sdh ditentukan bahasanya akan tetap di tagihkan).
Sumber: PDAM Duasudara Bitung.