Pejabat Manado Dapat Ilmu e-LHKPN dari KPK, GSVL: Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Wali Kota GSVicky Lumentut memberikan pengarahan kepada sejumlah ASN Pemkot Manado

 

Wali Kota Manaso, GS Vicky Lumentut saat membuka sosialisasi Peraturan KPK No 7 tahun 2016 di Aula Kantor Wali Kota Manado

MANADO – Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL) tegas meminta semua pejabat Manado, para bendahara di masing-masing PD (Perangkat Daerah) untuk serius mengikuti sosialisasi pengenalan aplikasi e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik sesuai peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016.

Pemateri sosialisasi dan workshop menghadirkan langsung personil KPK bidang pencegahan korupsi, Andika Widiarto SE ME di Aula Serbaguna Kantor Pemkot Manado, Selasa (16/5/2017).

“Pengisian LHKPN kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. KPK sendiri telah melakukan pemangkasan birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan system aplikasi e-LHKPN ini,” kata Andika.

Sosialisasi pengguna e-LHKPN yang diberikan KPK di depan pejabat Kota Manado

Wali Kota GSVL meminta para pejabat Pemkot Manado, mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah serta para bendahara untuk serius mengikuti kegiatan tersebut.

“Saya minta para peserta semua yang hadir dalam sosialisasi ini agar benar-benar serius mengikuti kegiatan sosialisasi e-LHKPN ini, termasuk serius dalam melaporkan harta kekayaan masing-masing. Kegiatan sosialisasi ini sangat baik bagi kita dalam mengisi LHKPN, apalagi sekarang sudah ada terobosan dari KPK dalam bentuk e-LHKPN,” tandas orang nomor satu di Manado itu.

GSVL menyampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah meluangkan waktu memberikan sosialisasi kepada para pejabat penyelenggara pemerintahan di Kota Manado.

“Terima kasih saya atas nama pemerintah Kota Manado kepada KPK yang telah datang jauh-jauh dari Jakarta, untuk memberikan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, sekaligus pengenalan aplkasi e-LHKPN,” tandas GSVL. (antoreppy)