Pekerja-Perusahaan Terdampak Covid-19 Silahkan Melapor ke Disnaker, Paling Lambat 3 April 2020

MANADO — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado melakukan pendataan bagi pekerja dan perusahaan swasta di Kota Manado, yang berdampak dari pandemi covid 19 terhadap keberlangsungan hubungan industrial di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Donald F. Supit mengatakan merujuk pada instruksi Presiden RI, Joko Widodo terkait kesehatan, social safety net dan dampak ekonomi sebagai upaya antisipasi dampak covid 19. Maka disampaikan agar pekerja atau perusahaan swasta menyampaikan laporan terkait dampak pembatasan usaha/kegiatan operasional perusahaan sebagai akibat pandemi covid 19 yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja kepada Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Ketenagakerjaan dengan alamat, Jalan Pumorow Nomor : 228 Manado atau melalui fanpage Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.

Khusus pekerja/masyarakat Kota Manado yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik sepihak ataupun kesepakatan bersama Akibat dari Pendemi Covid-19, seperti dirumahkan, dicutikan, diliburkan agar dapat melapor langsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado,” ujar Supit.

Lanjut dikatakan, ketika melapor harap dilengkapi dengan mengikutsertakan KTP Manado, nama/alamat perusahaan tempat bekerja, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.

“Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terimakasih. Silahkan hubungi nomor telepon 085240753324 (Mecky Gosal) 085240846767 (Eva P), dan 081543430310 (Osberd Simbar) untuk diberikan informasi lebih lanjut. Dimana, laporan digunakan untuk perencanaan dan ketahanan pangan bagi pekerja terdampak. Kiranya dapat dimasukkan segera paling lambat, Jumat 3 April 2020,” pungkas Supit. (swb).