Pekerja Proyek Hingga Kontraktor di Mitra Wajib Menetap Selama Ada Penyebaran COVID-19

novie legi
Kadis Perkim Mitra Novie Legi ST ME.

RATAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Bupati James Sumendap SH, telah mengeluarkan instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Bank Sulut untuk menetap di Mitra jika masih berdomisili di luar.

Hal tersebut juga telah ditambah dengan kontraktor atau pihak ketiga bersama para tenaga kerja yang ada untuk tidak masuk keluar Mitra alias harus menetap di Mitra hinga pekerjaan selesai.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Novie Legi ST ME. “Saya tegaskan, bagi pihak ketiga yang menggunakan tenaga kerja dari luar daerah, selama proses pekerjan berlangsung sampai selesai untuk tinggal di Mitra,” tegas Legi. Menurutnya, hal itu untuk mendukung kebjakan Bupati James Sumendap SH, dalam membatasi penyebaran COVI-19. “Mulai tenaga teknis, tukang, pekerja konstruksi sampai fasilitator lapangan, baik yang menggunakan anggaran APBN maupun DAK, diharuskan untuk tinggal di Mitra,” jelasnya.

Ditambahkan, kalau ingin keluar Mitra, para pekerja dari luar daerah harus ada izin dari Dinas Perkim. “Jika melanggar kebijakan ini, konsekuensinya tidak diperbolehkan lagi untuk masuk bahkan kerja di Mitra,” pungkasnya. (rfs)