Pelapor Kasus Dego Dego: Kabag Wasidik Akui, Direskrimum yang Perintahkan Tahan Laporan Saya

Nansi Howan, pelapor kasus Dego Dego bersama kuasa hukumnya, Clift Pitoy, SH saat berada di Mapolda Sulut

MANADO – Pertanyaan public akhirnya terjawab terkait laporan dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado dengan terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky yang sudah memakan waktu 3 tahun belum tuntas ditangani Polda Sulut.

Ternyata, Direskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan diduga kuat ikut ‘bermain’ dalam pusaran penanganan kasus yang dilaporkan sejak 19 Oktober 2020 silam dengan nomor laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT.

Ini sebagaimana disampaikan pelapor Christine Irene Nansi Howan kepada media berdasarkan pengakuan Kabag Wasidik Polda Sulut, AKBP Sefrie Boko kepadanya.

“Pak Boko Kabag Wasidik akui itu pa torang. Menurut Pak Boko, Pak Dir Kriminal Umum Kombes Gani yang suruh tahan torang pe laporan,” terang Nansi.

Perintah sang ‘bos’ itupun membuat AKBP Boko sendiri nekat melakukan pembohongan public dengan menerbitkan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) disinyalir palsu.

SP3D tanggal 23 Februari 2023 dengan No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum yang diserahkan ke pihak pelapor itu menyatakan kalau laporan kasus dego dego tersebut masih akan dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri untuk dilakukan supervise maupun asistensi.

“Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri yang diinfokan kepada kami ternyata itu tidak ada dan tidak benar. Ini pengakuan Pak Boko sendiri,” tegas Nansi.

Pantas jika pihak pelapor dibuat bingung penyidik Polda Sulut dalam mencari kepastian hokum atas laporan mereka. Sebab setahu mereka, dalam gelar perkara khusus sampai dua kali dilakukan tahun lalu telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi diantaranya, ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu dan merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.

“Justru penyidik bukan menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus, tapi laporan kami masih akan diasitensi ke Mabes lewat SP3D yang belakangan surat itu tidak benar, diduga hanya menghalang-halangi proses penanagan laporan kami,” tandas Nansi.

Padahal dalam gelar perkara tersebut, menurut perempuan parubaya ini, menghadirkan para saksi ahli berkompeten, yakni dokter ahli pidana, Maikel Barama serta saksi ahli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), Nency Runturambi.

“Tapi justru Polda tidak pakai keterangan para saksi ahli ini. Buktinya sampai sekarang laporan kami masih ditahan padahal sudah jelas terungkap dalam gelar perkara, ada unsure pidana. Kami juga sudah bujat Dumas (Pengaduan Mayarakat) ke Pak Kapolda, namun masih saja dicari-cari alasan untuk memproses lanjut laporan kami,” pungkas Nansi.

Direskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan dihubungi wartawan pos liputan Polda Sulut belum memberikan keterangan jelas terkait proses penanganan kasus dego dego ini.  “Ngana legal atau kuasa hukumnya? Sudah kita sampaikan ke legal atau kuasa hukum pihak pelapor atau terlapor ya,” ujar Kombes Gani. [anr]