Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Ini Kata Sekprov Silangen

MANADO– Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat DPRD Prov. Sulut, Rabu (23/6/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Fransiscus Silangen, dan langsung diberikan kesempatan kepada Sekdaprov Edwin Silangen selaku Ketua TAPD untuk menjelaskan mengenai rincian-rincian SILPA APBD TA. 2020.

Dalam kesempatan Sekdaprov Edwin Silangen atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan terima kasih dan rasa bangga kepada Pimpinan serta Anggota DPRD khususnya para Anggota Banggar DPRD yang bisa melanjutkan proses Pembahasan antara Banggar dan TAPD Prov. Sulut.

“Sehubungan pertangungjawaban APBD tahun 2020 yang sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Olly Dondokambey dalam bentuk buku maupun disampaikan dalam Rapat Paripurna yang lalu,” tuturnya.

“Dan bahkan kami bersyukur karena pada pembahasan pertama dinamikanya cukup lancar, dan banyak hal yang perlu kami jelaskan lagi kepada Pimpinan atau kepada Tim Anggota Banggar,” tambahnya.

Selanjutnya Sekdaprov menyampaikan laporan sehubungan dengan pertanyaan dari Anggota Banggar dengan rincian SILPA Tahun Anggaran 2020.

Adapun rincian anggaran SILPA terdiri dari DAK non fisik sisa DID, dana PEN, utang barang dan jasa serta pegawai tukasnya

Turut hadir dalam rapat ini, Ketua dan Anggota Banggar DPRD Provinsi sulut, serta Pejabat Tinggi Pratama Pemprov. Sulut.

(**)