Pembelian Lahan 2,5 M di Manente Diduga Bermasalah, BPN Enggan Terbitkan Sertifikat

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe J Salilo

Tahuna- Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe tahun 2018 lalu mengeluarkan anggaran Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran lahan di Kelurahan
Manente Kecamatan Tahuna, untuk pembangunan gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari salah satu pemilik lahan di kelurahan itu. Namun di tengah jalan, lahan tersebut di persoalkan oleh pihak lain yang notabene merupakan ahli waris juga. Sehingga dokumen atau Sertifikat tanah yang mestinya sudah di kantongi Pemkab Sangihe hingga kini tak kunjung ada.

Kepala BPBD Kabupaten Sangihe, Ir Rivo Pudihang ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pada prinsipnya lahan yang di bayar tersebut tidak bermasalah.

“Buktinya sudah di ketahui pihak Kecamatan dan di setujui juga, sehingga waktu itu pemerintah mengalokasikan dana utuk pembayaran lahan tersebut, untuk di bangun gedung kantor,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sangihe, J Salilo tak menapik bila sertifkat atas lahan tersebut belum di buat dan di serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe.

“Jadi memang ada permohonan masuk kepada kami di BPN, tapi karena masih ada masalah dan sesuai ketentuan harus diselesaikan antara kedua belah pihak yakni keluarga pemilik lahan dan pemerintah daerah,”jelasnya.

Awalnya juga kata Salilo, pihaknya telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak namun tidak menemukan kata sepakat, sehingga prosesnya lanjutnya ke Pengadilan.

“Karena tidak menemukan kata sepakat, maka masalah ini kami serrahkan ke rana pengadilan. sesuai ketentuan apabila dalam batas waktu 90 hari tidak ada pendaftaran di Pengadilan, maka proses permohonan pengajuan akan di proses oleh BPN atas nama Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.

Sementara pemilik lahan saat di hubungi dengan tegas menyatakan, secara aturan penjualan lahan ini tidak ada masalah.

“Kalau kami keluarga sudah tidak punya urusan. Sekarang yang kami tanya siapa yang menggugat? atau siapa yang punya hak atau bukti punya hak milik atas lahan ini. kalaupun ada, silahkan lapor ke pihak aparat hukum, agar masalah ini terbuka,” terangnya.

Salah satu anggota Dekab Sangihe yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, dana untuk pembayaran lahan tersebut tidak pernah sepengetahuan pihak DPRD Kabupaten Sangihe serta tidak pernah
di anggarkan di APBD.


“Coba di tanya dari mana dana untuk pembayaran lahan dengan harga Rp 2,5 miliar. karena sampai sekarang kami tidak pernah melihat tercantum di APBD. anehnya lagi sertifikat tidak ada, sehingga kami heran kenapa lahan bermasalah tapi di bayarkan,” sembur anggota Dekab tersebut.
(Zul)