Pemdes Kaneyan,Gelar Pelatihan Bumdes

TARERAN!Badan usaha milik desa (BumDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan BumDes.

Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Untuk itu pendirian BUMDesa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).

Dengan adanya program Bumdes, maka Pemerintah desa Kaneyan Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, hari ini Selasa,14/12/2021 melaksanakan pelatihan Bumdes,
Hadir dalam pelatihan tersebut Camat Tareran yang diwakili Sekcam Donald Karundeng,SE, Donald Mukuan,SP
T.A P3MD Minsel,Pendamping Desa Ir Jolli Sumakul,Stevie Koagow,Plt Hukum Tua Kaneyan Etji Karamoy-Supit,S.Pd,Sekdes Ober Umboh Perangkat Desa,Pengurus dan Pengawas Bumdes.

Sekcama Tareran, Donald Karundeng,SE dan Donald Mukuan,SP dari Tenaga Ahli (T.A) P3MD Minsel yang menjadi Narasumber Kegiatan tersebut

Pengurus Bumdes Sosongian Kaneyan
Ketua Steven Umboh,Sekretaris Sitrya Karamoy,Bendahara Rico Ratag,
Pengawas Marlin Rosang

Dalam kesempatan itu, Etji Supit selaku Hukum Tua, dalam sambutannya, mengatakan:
“Saya selaku kepala pemerintahan desa yang ada, mengharapkan jika sudah terbentuk dan dilantik, saudara saudara pengurus Bumdes, harus melakukan dan menjalankan fungsi dari Bumdes tersebut, ucap Etji panggilan akrabnya.

Lanjutnya, pengurus harus tau mengelola dana Bumdes, agar supaya bisa di fungsikan dan bisa mendapat keuntungan juga, jangan salah pergunakan anggaran Bumdes, jika ketahuan penyalahgunaan dana Bumdes, akan di proses sesuai aturan, tegas Etji.***(JP)