Pemdes Rumoong Atas Dua, Gandeng ATR/BPN Minsel Adakan Sertifikat Tanah Masyarakat

Tareran!ManadoLine.com-Pemerintah desa (Pemdes) Rumoong Atas Dua Kecamatan Tareran bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran permohonan program sertifikasi PTSL 2022 bagi warga desa Rumoong Atas Dua.

PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat . Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dengan adanya program PTSL di Tahun 2022 ini masyarakat desa Rumoong Atas Dua sangat diuntungkan dan masyarakat terlihat antusias. Pasalnya, biaya pembuatan sertifikasi tanah PTSL terjangkau oleh masyarakat,” terang Readheart Maun, Pjb Hukum Tua Desa Rumoong Atas Dua.Selasa,14/6/2022

Maun juga menginginkan agar semua bidang tanah warga di wilayah desanya bersertifikat. “Program sertifikasi tanah ini menguntungkan kedua belah pihak, pemerintah bisa punya data tanah, dan masyarakat bisa memiliki legalitas kepemilikan tanah yang kuat,” ucapnya.

“Sertifikat sangat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mengagunkan untuk mengambil pinjaman uang ke bank, biasanya prosesnya lebih mudah dan cepat. Untuk desa Rumoong Atas Dua, kita targetkan ada sekitaran 300 bidang pemohon sertifikasi PTSL di Tahun 2022 ini,ataupun lebih” pungkasnya.

Ia juga menambahkan,untuk pendaftaran masih di buka dan dapat menghubungi pemerintah desa.Jika ada yang berminat untuk ikut program PTSL, kami persilahkan dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut: Fotocopy KTP (1 Lembar),  Fotocopy KK (1 Lembar), SPPT tahun 2022 (1 Lembar). Bagi yang belum punya silahkan koordinasi ke Kantor Desa.  Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Waris/Jual Beli/Hibah),”kata Readheart..

Ia menambahkan, syarat lainnya yakni Wajib Lunas Pajak sampai dengan tahun 2022. Juga mencantumkan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi.
“Semua berkas dijadikan satu lalu dimasukkan ke dalam map,”ucapnya. 

“Program PTSL ini untuk semua kalangan masyarakat, kaya maupun miskin boleh ikut PTSL. Semoga masyarakat lain yang belum mensertifikasi tanahnya agar ikut PTSL, agar status kepemilikan tanahnya makin kuat,”***(JP).