Pemekaran Terbentur Aturan Hanya Alasan DPRD Manado, Ini Penjelasan Biro Hukum Pemprov

Kasub Pembinaan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Felix Lalombombuida memberikan materi dalam Bimtek penyusunan

MANADO – Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pemekaran dan penggabungan kelurahan di Kota Manado yang diusulkan DPRD Manado sejak tahun 2017 terus berpolemik.

Belum tuntasnya Ranperda dijadikan Perda oleh para wakil rakyat penghuni gedung cengkih Tikala sampai saat ini berbuntut perang argumen pembelaan diri antara Pemkot dan DPRD Manado.

“Itu kan Ranperda inisiatif dewan, jadi mereka yang bertanggungjawab menyelesaikannya,” kata Sekda Kota Manado, Mikler Lakat kepada wartawan belum lama ini.

DPRD Manado sendiri lewat Ketua Pansus (sekarang Bapemperda), Sonny Lela tak mau kalah. Dia membela diri dengan alasan, Ranperda itu terganjal aturan baru untuk disahkan menjadi Perda.

Argumen Lela membuat Biro Hukum Pemprov Sulut angkat bicara.  Karo Hukum, Grubert Ughude melalui Kasub Pembinaan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Felix Lalombombuida mengakui adanya aturan baru keluar pasca proses pembahasan di tingkat Pansus DPRD Manado.

Awalnya Pansus mengacu pada aturan Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penghapusan dan penggabungan kelurahan.  Masih dalam proses, muncul aturan baru, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

“Benar Pansus pemekaran DPRD Manado beberapa kali konsultasi ke Biro Hukum Pemprov dipimpin Pak Sonny Lela. Kami sudah fasilitasi. Kalau terkait aturan baru seperti alasan DPRD saya kira bukan menjadi alasan, karena di PP 17 tahun 2018 hanya persyaratan tambahan, ada tiga poin disitu. Tidak susah itu,” kata Felix.

Menurutnya, dari 14 Ranperda usulan DPRD Manado tentang pemekaran dan penggabungan kelurahan, ada yang sudah layak dimekarkan sesuai aturan baru, PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

“Saya juga heran, sebenarnya tidak harus bergantung dari 14 usulan pemekaran kelurahan untuk diperdakan menjadi kelurahan baru. Kalau ada beberapa kelurahan yang sudah layak, kenapa tidak diperdakan saja. Tapi yah, itu ranah Pansus dan Pemkot Manado. Kami Biro Hukum cuma tempat konsultasi, memfasilitasi mereka agar tidak melenceng dari aturan,” ujar Felix.

Sekadar diketahui, 14 wilayah kelurahan yang diusulkan DPRD Manado untuk dimekarkan dari pemecahan kelurahan induk masing-masing, Malalayang I, Malalayang II, Bahu, Teling Atas, Malalayang I Timur, Singkil I, Kombos Timur, Buha, Kairagi II, Paniki Bawah, Paal Dua, Malendeng, Siladen dan Pandu Relokasi.

Ketua Bapemperda DPRD Manado Manado, Sonny Lela memberikan konfirmasi belum lama ini, Ranperda tersebut perlu dilakukan pengkajian kembali karena tidak relevan dengan aturan baru.

“Akan diusulkan kembali untuk dibahas, dicari aturan yang tepat agar terwujudnya pemekaran kelurahan,” kata politisi Golkar ini. (ant)