Pemesan Trihexyphenidyl Lewat Jasa Pengiriman Online, Diamankan Sat Narkoba Polres Sangihe

Terduga tersangka saat diamankan Sat Narkoba Polres Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Satuan Narkoba Polres Sangihe berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras jenis Trihexyphenidyl, yang memanfaatkan jasa pengiriman online untuk memesan obat tersebut. 


Terduga tersangka yakni berinisial AA, asal Desa Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang telah diincar Satu Narkoba Polres Sangihe sejak Senin (16/08/2021) atas informasi dari Balai POM Kota Manado. 


Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho SE, saat ditemui diruang-kerjanya Selasa (17/08/2021). 

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE.


“Benar kami telah mengamankan 500 butir Trihexyphenidyl dengan dua buah HP Android bersama seorang tersangka berinisial AA. Kronologinya, pada Hari Senin (16/08/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, kami menerima informasi dari Balai POM Kota Manado, bahwa akan tiba paket pengiriman obat Trihexyphenidyl dari jasa pengiriman online,” ujarnya. 


“Setelah mendapatkan data-data serta informasi yang jelas dan akurat, kami melakukan pengintaian dan proses penyelidikan, mulai hari Selasa hingga Senin (17/08/2021). Pada hari Selasa pukul 10.30 Wita kami langsung mendatangi jasa pengiriman online itu,” sambung Kasat. 


Setibanya di jasa pengiriman online, pihak Sat Narkoba Polres Sangihe menemukan paket pengiriman yang dimaksud. Namun terduga tersangka tidak ada di tempat, dan langsung melacak keberadaan terduga tersangka melalui alamat yang tertulis di paket tersebut. 


“Terduga tersangka berada di Desa Petta Timur. Kami langsung menuju alamat terduga tersangka, dan dia ada di tempat. Selanjutnya pihak Sat Narkoba melakukan interogasi dan barang tersebut diakui milik terduga tersangka,” jelasnya.


“Ternyata pemesanan dari jasa pengiriman online ini sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka. Tapi kenapa baru sekarang ketahuan, karena di dua pengiriman sebelumnya tersangka tidak memesan obat Trihexyphenidyl, namun jenis obat keras lainnya,” pungkas Kasat. 


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.