Pemkab Mitra Bergerak Cepat Antisipasi Penyebaran COVID-19 Dengan 7 Hal Penting, Larangan dan Anjuran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah kepemimpinan Bupati James Sumendap SH dan Drs Jesaja Legi, bergerak cepat dalam melawan, mencegah dan mengantisipasi penyebaran Penyakit Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19) yang merupakan virus Corona jenis baru.

Wabah COVID-19, saat ini telah melanda dunia dan menjadi salah satu hal yang ditakuti bagi semua umat manusia.

Virus yang pertama kali ditemukan di Cina tersebut, diketahui masih satu keluarga dengan Virus SARS dan MERS. Saat terpapar Covid-19, saluran pernapasan manusia akan mengalami gangguan.

Berbagai penelitian telah mengungkapkan bahwa masa inkubasi dari COVID-19 ini mencapai 14 hari. Dan bisa menyerang siapa saja seperti bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Jika sudah terpapar virus ini maka manusia akan mengalami gejala gangguan pernapasan akut, demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian.

Di Indonesia, pemerintah sudah mengambil langkah antisipasi untuk menekan angka penyebaran virus tersebut agar tidak lebih meluas.

Langkah antisipatif awal Pemkab Mitra dalam mengatasi penyebaran COVID-19 yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19 dengan melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kemudian, imbauan untuk tidak berkumpul secara masal disuatu tempat juga telah disampaikan, seperti di tempat ibadah, sekolah-sekolah diliburkan, bahkan tempat wisata juga tak luput dibatasi oleh pemerintah. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Bahkan saat ini telah diberlakukan pemantauan orang masuk keluar di perbatasan antar kabupaten, seperti perbatasan Mitra-Boltim, Mitra-Minsel dan Mitra Minahasa.

Larangan dan anjuran dari Pemkab Mitra pun telah disebarluaskan, agar dapat diketahui oleh semua masyarakat yang ada. Hal itu juga sangat penting dengan harapan bisa ditaati oleh semua warga Mitra dan penularan COVID-19 dapat dihentikan.

7 HAL PENTING :
1. Seluruh Masyarakat Minahasa Tenggara agar senantia
sa berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing supaya terhindar dari penyakit akibat Virus Corona (COVID-19).
2. Setiap fasilitas umum (kantor, sekolah, tempat ibadah, balai pertemuan umum, pasar, restoran) secara rutin harus dibersihkan menggunakan cairan disinfektan dan menyediakan sarana cuci tangan yaitu dan air mengalir serta handsanitizer.
3. Dengan tidak mengurangi rasa hormat hindari salaman langsung/berjabat tangan dan diganti dengan gerakan salam telapak tangan dirapatkan menghadap keatas dan tangan kanan dirapatkan didasarkan kiri.
4. Setiap orang yang datang berkunjung di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara wajib melapor kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa melaporkan jumlah dan kondisi orang yang datang ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara kepada Puskesmas di wilayah kerjanya.
5. Semua masyarakat yang baru berpergian dari luar negeri (Negara/wilayah terjangkit), harus diperiksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) dan dipantau kondisi kesehatannya selama 14 hari.
6. Pemerintah Desa dan AKAN harus mensosialisasikan secara terus menerus mengenai upaya pencegahan COVID-19 kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.
7. Masyarakat harus kooperatif dalam menyampaikan semua informasi yang terjadi di masyarakat khususnya yang berkaitan dengan COVID-19.

“Istilah dalam covid-19 yaitu, ODP orang Dalam Pengawasan, PDP Pasien Dalam Pengawasan, Lokdown mengunci masuk dan keluar dari suatu daerah atau negara. Adapun istilah dengan Suspect diduga sudah kena virus, Isolasi mencegah perpindahan penyakit dari orang yang sakit kepada orang yang sehat, imported case seseorang terjangkit saat berada di luar wilayah dimana pasien melapor, karantina untuk yang sehat mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang, local transmission pasien tertular diwilayah dimana kasus ditemukan, terakhir Epidemi yaitu penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah terjangkit banyak dan tidak normal penyebaran di suatu wilayah. Sedangkan Positif setelah melalui cek lab dan prosedur lain, WFH bekerja dari rumah, paling terakhitr dari istilah yaitu Pamdemi penyebaran terjado secara global,”ujar Bupati James Sumendap SH baru-baru ini.

7 ANJURAN :
1. Makan makanan bergizi, minum air yang cukup, konsumsi vitamin (Vitamin C) penambah daya tahan tubuh dan rajin olah raga untuk menambah imunitas tubuh.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20-40 detik
3. Bersihkan benda-benda yang sering anda sentuh (misalnya Handphone, Laptop, gagang pintu mobil/motor,, dll) dengan cairan desinfektan.
4. Gunakan masker jika anda sakit.
5. Jika batuk/bersin tutup mulut dan hidung dengan tissue/siku bagian dalam.
6. Segera menghubungi Puskesmas/Rumah Sakit terdekat (melalui telepon), jika anda sakit dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit atau riwayat kontak dengan pasien positiv COVID-19 dan siapkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card)
7. Mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang perkembangan COVID-19 melalui sumber-sumber terpercaya.

“Ingat, ganti masker sesering mungkin, mencuci tangan sebelum memegang masker, periksa kondisi masker dan pastikan tidak sobek, posisikan masker berwarna di bagian luar, sisi yang keras dan bisa di teguk di bagian diatas, tekan sisi atas masker agar bentuknya menyesuaikan bentuk hidung, terakhir yaitu, atur sisi bawah menutup dagu agar sesedikit mungkin menyisahkan celah,” jelas Sumendap.

7 LARANGAN :
1. Dilarang melakukan kontak/sentuhan dengan orang lain (misalnya jabat tangan, cipika cipiki dll)
2. Dilarang menyentuh (dengan tangan) benda-benda yang berpotensi sebagai media penularan (misalnya ganggang pintu, sandaran tangan pada kursi, pegangan pada tangga/eskalator)
3. Dilarang menyentuh wajah khususnya bagian mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan.
4. Dilarang bepergian ditempat ramai jika sedang sakit,
5. Dilarang berdekatan dengan orang yang sedang sakit (jarak minimal 1 meter)
6. Dilarang melakukan kontak langsung dengan hewan ternak ataupun hewan liar.
7. Dilarang menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kepanikan.

“Saya minta warga untuk menghindar tepat keramaian, bekerja, belajar, beribadah di rumah, kurangi adakan sentuhan dengan orang lain, usahakan setiap hari berjemur di panas matahari, memastikan sirkulasi udara bagus, supaya ruangannya tidak lembab, ditunda kegiatan melibatkan banyak orang berupa arisan, reuni serta lainnya,” tutup Bupati. (adv)