Pemkab Sangihe Kembangkan Bandara Naha

Bandar Udara Naha Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tahuna— Pemerintah daerah kabupaten Sangihe melalui Dinas Perhubungan  (Dishub) akan mengusulkan pengembangan Bandar udara (Bandara) Naha ke  Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Usulan pengembangan Bandara satu-satunya  yang ada di ‘Tampungang lawo’ ini berupa pembangunan terminal penumpang dan  landasan pacu.

“Tahun ini ada usulan pengembangan bandara, yaitu  pembangunan terminal penumpang dan run way (landasan pacu),” ungkap Kadis Perhubungan Sangihe Frans Purawouw SIP.

Kepala Dinas Perhubungan Sangihe Frans Pura wouw SIP.

Menurut dia, pada Tahun 2017 lalu, pengembangan terminal penumpang sudah  terakomodir lewat Kemenhub dengan dana Rp 7,5 Miliar, namun disebabkan  tidak adanya ketersediaan lahan maka dana terpaksa dikembalikan kembali. 

“Sebenarnya, di Tahun 2017 pembangunan terminal ini sudah akan dilakukan,  namun terkendala dengan pembebasan lahan. Sehingga untuk Tahun 2020 kami  akan melakukan lobi terkait dana untuk terminal. Pengadaan terminal yang  baru harus dilakukan, karena jika dilihat kondisi terminal yang ada saat  ini sangat kecil dan juga terlalu dekat dengan run way,” ujar Purawouw.

Sedangkan untuk penambahan panjang run way dari Pemerintah daerah sudah  menyiapkan dana sebesar Rp 2,1 miliar yang diperuntukan pengadaan lahan. “Jadi dalam hal pembebasan atau pengadaan lahan itu kewajiban Pemda. Kita  sudah menyiapkan anggarannya, Rp 2 Miliar untuk pengadaan lahan serta Rp  100 juta untuk anggaran perencanaan. Run way yang ada saat ini panjangnya  1600 meter ditambah dengan panjang off taker 200 meter, nantinya akan  ditambah 200 meter menjadi 2000 meter, dimana panjang run way akan  bertambah menjadi 1800 meter,” jelasnya lagi. 

sedangan  untuk pembayaran lahan masyarakat tambah mantan Kepala Satpol PP Sangihe ini, pihak Pemda menyiapkan  anggaran Rp 95 ribu sampi Rp 100 ribu permeter. Namun demikian, dalam hal  pembebasan bukan lagi menjadi kewenangan tim pembebasan lahan lokal. 

“Nantinya untuk kewenangan pembebasan lahan akan dilakukan oleh tim  appraisal yang akan melakukan penentuan nilai ganti rugi. Mudah-mudah akan  ada kesepakatan harga tanah dengan masyarakat, dengan nilai ganti rugi yang  wajar dan tidak merugikan masyarakat pemilik lahan. Segala kelengkapan  berkas tanah sudah lengkap, tinggal menunggu kesepakatan harga dari tim  appraisal,” pungkasnya. (Zul)