Pemkab Sangihe Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Kepemiluan di Tahun 2024

Manadoline.com, Sangihe- Pnjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan membuka kegiatan Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang bertempat di Tahuna Beach dan Hotel, Rabu (03/05/2023).

Dalam sambutannya Tamuntun memberikan Apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi di hari ini sebagai salah satu upaya kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dan penyelenggara pemilu Itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu, dan masyarakat. Suksesnya Penyelenggaraan pemilu tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri,” ucap Tamuntuan. 

Lanjut Tamuntuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 telah menganggarkan dukungan pendanaan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, Jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Selain memberikan dukungan anggaran Pemda Sangihe juga memberikan dukungan Bentuk pengawasan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, dengan senantiasa kami lakukan di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendorong seluruh ASN untuk patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tetang peran ASN dalam kesiapan menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum pelanggaran yang sebagaimana yang diatur dalam undang- undang,” katanya.

Pj. Bupati berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar dapat memahami tentang Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut, Supriyadi Pangellu mengatakan, penting untuk melakukan sosialisasi dalam kaitan agar para stakeholder termasuk para pengawas pemilu sendiri juga mengetahui apa-apa yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu dan bisa menyampaikan juga kepada stakeholder lainnya terkait dengan kewajiban masing-masing terutama peserta pemilu dalam kaitan pencalonan itu sendiri.

“Kami sejak awal pasca tahapan di lounching, Bawaslu sudah menyiapkan baik regulasinya maupun sdm untuk melakukan pengawasan. Tentunya tugas Bawaslu pertama melakukan pencegahan, pencegahan ini adalah bagi Bawaslu adalah upaya yang sangat baik bukan bahwa kita menghindari atau tidak mau ada terjadinya pelanggaran itu tidak, bagi Bawaslu utamanya bagaimana mencegah untuk tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Acara Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Bawaslu Kabupaten Sangihe Sangihe, Kepala Badan Kesbangpol Sangihe, dan para Panwascam se Kabupaten Sangihe.