Pemkab Sangihe Tindaklanjuti Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan Pakaian Dinas

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Steven Lawendatu

Tahuna- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Dan semestinya peraturan ini diterapkan diseluruh pemerintahan di setiap provinsi yang ada Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini. 

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sangihe Steven Lawendatu. Dia mengatakan, jadi memang Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe edaran tersebut tetap akan ditindak lanjuti.

“Terkait edaran itu, saya sudah beritahukan ke Pak Bupati dan Sekda. Tapi saya belum menerima tindaklanjutnya, pasti tetap akan ditindak lanjut,” kata Lawendatu.

Menurutnya, kedepan akan dilihat lagi perkembanganya. Apakah pakaian Dinas berwarna hitam ini harus, atau tidak digunakan nantinya.

“Namun dalam aturan itu juga saya melihat tak harus diwajibkan. Tetapi nanti kita lihat perkembangan ke depan,” ungkap Lawendatu. 

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring SE menyatakan, tetap mengacu pada Permendagri. Setiap hari apa nantinya pakaian Dinas ini akan dipakai.

“Karena permen ini menjadi acuan. Sehingga nanti akan diatur kemudian.m, apakah penggunaanya di hari Kamis sebulan sekali atau seperti apa, karena juga masih ada penggunaan pakaian batik nasional, batik lokal dan pakaian olahraga dihari olahraga. Pastinya nanti ditindak lanjuti,” tutur Roring. (Zul)